Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Pemeriksaan ini berlangsung pada Selasa, 15 Oktober 2024, di Kejaksaan Agung.
Keenam saksi tersebut adalah:
1.RH, Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Maintenance.
2.KHY, Direktur Utama PT Yasa Patria.
3.MS, Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha.
4.SL, Direktur Utama PT Alkajaya Satria Perkasa.
5.HP, Direktur Operasi PT Dirgantara Yudha Artha.
6.RL, Direktur Utama PT Dirgantara Yudha Artha.
Mereka diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan design and build Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, khususnya di ruas Cikunir-Karawang Barat. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan bukti serta pelengkapan berkas perkara, yang saat ini memasuki tahap penyidikan dengan tersangka berinisial DP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyatakan bahwa pemeriksaan ini penting untuk memperjelas peran para saksi dalam proyek tersebut. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Pemeriksaan para saksi diharapkan dapat mengungkap peran mereka dalam proses pembangunan tol yang terindikasi penyimpangan, serta memperkuat pembuktian terhadap tersangka yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H, selaku Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung menambahkan, “Penyidikan terus kami lakukan secara komprehensif. Semua pihak yang terlibat dalam proyek ini, baik dari unsur perusahaan maupun pihak lainnya, akan kami periksa secara mendalam.”
Penyidikan ini diharapkan memberikan kejelasan terkait kasus korupsi yang merugikan negara, khususnya dalam proyek infrastruktur berskala besar seperti Tol Japek II Elevated. Kejaksaan Agung terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin, guna memberikan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pembangunan infrastruktur yang bersih dan transparan.
Tags: Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II
Baca Juga
-
10 Nov 2025
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Torehkan Capaian Gemilang Tahun 2025, Wujudkan Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan Berkeadilan
-
12 Mar 2025
Polemik Penambangan di Salatiga: Izin di Argomulyo, Aktivitas di Sidomukti
-
06 Okt 2025
Sekda Ajat Rochmat Jatnika Dorong Inovasi dan Adaptasi ASN Hadapi Tantangan Pemerintahan ke Depan
-
08 Apr 2025
Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Meunasah Seorang Sekdes di Bener Meriah Diduga Meninggal karena Serangan Jantung
-
24 Des 2024
Satgas Yonif 509 Kostrad Jalin Keakraban dengan Warga Kampung Ndugusiga melalui Komsos dan Bantuan Logistik
-
10 Agu 2025
Bupati Bogor Gelar Pelayanan Terpadu di Kecamatan Nanggung Sambut HUT ke-80 RI: Sunat Massal, Nikah Gratis, dan Bazar UMKM Meriahkan Acara
Rekomendasi lainnya
-
25 Feb 2025
Desak Evaluasi Amdal PPLI, DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor Diminta Turun ke Lapangan
-
11 Sep 2025
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Tinjau Kegiatan BINDA dan Resmikan Gedung PKK di Megamendung
-
28 Okt 2025
Pemkab Bogor Launching Festival Tangkil 2025, Angkat Potensi Lokal dan Perkuat Peran Perempuan
-
30 Jul 2025
Rudy Susmanto Dukung Penuh Aplikasi Jaga Desa demi Transparansi Dana Desa
-
19 Feb 2025
DPO Kasus Jarimah Khalwat Asal Aceh Ditangkap di Kediri
-
16 Mei 2025
Gotong Royong Warga Munjungan Hadapi Longsor Rumah Warga Tertimpa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sigap Membantu



