Breaking News

Bupati Rudy Susmanto Tertibkan 79 Bangunan Tanpa Izin dan PKL di Pasar Cisarua

liputan08.com CISARUA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan penertiban bangunan tanpa izin dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (22/9/2026).

Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang sesuai peruntukannya sekaligus menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor bersama unsur Kecamatan Cisarua, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Penertiban juga mendapat dukungan Garnisun, Koramil Cisarua, Polsek Cisarua, dan PLN Cipayung.

Camat Cisarua Heri Risnandar mengatakan, penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, serta surat perintah Bupati Bogor dan Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Penertiban ini sudah melalui tahapan pemberitahuan kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Dari 79 bangunan tanpa izin yang terdata, sebanyak 75 pemilik sudah membongkar bangunannya secara mandiri,” ujar Heri.

Sementara empat bangunan yang masih berdiri dilakukan pembongkaran menggunakan alat berat dari Dinas PUPR dan secara manual. Selama proses penertiban berlangsung, Dishub turut melakukan pengaturan arus lalu lintas guna mencegah kemacetan di sekitar kawasan Pasar Cisarua.

“Puing-puing hasil penertiban langsung dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup menggunakan truk pengangkut sampah, sehingga kawasan dapat segera ditata kembali,” jelasnya.

Heri menegaskan, penertiban tidak berhenti pada pembongkaran bangunan. Pemkab Bogor akan melanjutkannya dengan penataan kawasan agar fungsi ruang dapat dimanfaatkan secara lebih baik.

Sejumlah langkah yang disiapkan meliputi pemasangan rambu satu arah menuju Pasar Cisarua, normalisasi saluran irigasi dan drainase, serta penanaman tanaman hias untuk memperindah kawasan sekaligus mencegah kembali berdirinya kios di lokasi yang telah ditertibkan.

Khusus di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ruko Syakieb, masih terdapat sisa tembok dan lantai bangunan yang perlu dibersihkan. Pembersihan puing dan penyelesaian sisa pembongkaran akan dilakukan secara bertahap dengan dukungan perangkat daerah terkait.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan kawasan RTH sesuai peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau dan taman, sekaligus memperkuat penataan kawasan Pasar Cisarua.

Penertiban dan penataan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto untuk memastikan penataan kawasan tidak hanya berhenti pada penertiban, tetapi dilanjutkan dengan pembenahan ruang agar lebih tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya