Liputan08.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp1 triliun dan USD166 ribu dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di area PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Barang bukti tersebut dipamerkan di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026). Uang pecahan Rp100 ribu itu ditata dalam tumpukan besar, dengan setiap kemasan plastik bening disebut bernilai sekitar Rp1 miliar.
Dalam rincian yang ditampilkan Kejagung, uang tersebut berasal dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) dengan nilai Rp1.003.184.000.000 dan USD166 ribu.
“Penyitaan dan penitipan kerugian keuangan negara dari PT PSMI (PT Pemuka Saksi Manis Indah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” demikian keterangan Kejagung.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Namun, Kejagung kemudian mengambil alih penyidikan untuk memperkuat proses pembuktian.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, membenarkan pengambilalihan perkara tersebut.
“Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” kata Saiful di Gedung Bundar Kejagung, Senin (7/9/2026).
Menurut Saiful, PT PSMI diduga menanam komoditas tebu secara melawan hukum di kawasan hutan milik PT Inhutani V. Aktivitas tersebut diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
“Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa penyidik. Meski penyitaan telah mencapai lebih dari Rp1 triliun, Kejagung hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan besaran kerugian negara dalam kasus pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
Tags: Kejagung, PT Inhutani V, PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI), Saiful Bahri Siregar
Baca Juga
-
11 Nov 2025
Rudy Susmanto Pimpin Rakor Percepatan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Bogor
-
27 Mei 2025
DPM FEB UIKA Bogor Gelar Rapat Koordinasi ORMAWA Perkuat Sinergi Lintas Lembaga
-
17 Agu 2026
Bupati Rudy Susmanto Beri Ruang Berkarya, Generasi Muda Bogor Sampaikan Terima Kasih
-
28 Mar 2025
Bupati Bogor Dampingi Menkumham Beri Remisi untuk Ribuan Napi di Cibinong Jelang Idul Fitri dan Nyepi
-
13 Jul 2026
Rudy Susmanto Perkuat Sinergi dengan Kemensos, Pembangunan Sekolah Rakyat Jasinga Dipastikan Optimal
-
16 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lantik Abdul Rohim sebagai Kepala Desa Gunung Picung PAW, Tekankan Kepemimpinan dengan Hati
Rekomendasi lainnya
-
17 Agu 2026
Kado Kemerdekaan, Polres Bogor Renovasi 8 Rumah Warga Tidak Layak Huni
-
03 Jul 2026
Al Qlam Gelar Pengajian Rutin, KH Achmad Yaudin Sogir Kupas Fikih Thaharah dari Kitab Fathul Qorib
-
27 Nov 2024
KPU Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim untuk Pilkada Damai 2024
-
05 Apr 2026
CFD Cibinong Kembali Ramai, Rudy Susmanto Dorong UMKM Bangkit Pasca Lebaran
-
17 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Bulan Syaban Momentum Mensucikan Hati dan Bersiap Menyambut Ramadhan
-
20 Mar 2026
Rudy Susmanto Pastikan Kesiapan Pos PAM Lebaran, Tekankan Mudik Aman dan Nyaman





