Liputan08.com – Kamis, 03 September 2026, Sejahat-jahatnya seorang wartawan, pada prinsipnya ia tidak menggunakan APBN atau APBD dalam menjalankan profesinya. Karena itu, ketika ada oknum wartawan yang melakukan penyimpangan, tentu harus dikritik dan diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, kritik tidak seharusnya berubah menjadi penghakiman massal yang merendahkan martabat seseorang.
Dalam konteks pemberitaan mengenai oknum wartawan di Sukabumi yang belakangan menjadi perhatian publik, kita perlu melihat persoalan secara lebih proporsional. Kesalahan individu tidak semestinya digeneralisasi menjadi kesalahan seluruh profesi. Demikian pula, tindakan seseorang tidak seharusnya menjadi alasan untuk mempermalukan orang tua, anak, pasangan, atau kerabatnya yang sama sekali tidak terlibat.
Ironisnya, ketika terjadi dugaan korupsi dana BOS di sebuah sekolah, kita hampir tidak pernah melihat kepala sekolah lain tampil menghujat atau merendahkan kepala sekolah yang tersandung kasus. Begitu pula ketika seorang bupati, gubernur, kepala desa, atau lurah tersangkut perkara korupsi, jarang kita melihat sesama pejabat melakukan penghakiman personal terhadap keluarganya.
Padahal, penyalahgunaan anggaran publik secara nyata berkaitan dengan kerugian negara dan kepentingan masyarakat luas. Sementara pelanggaran yang dilakukan individu, termasuk oknum wartawan, harus dinilai berdasarkan perbuatan, bukti, dan tingkat kesalahannya—bukan berdasarkan kebencian terhadap profesinya.
Kebebasan pers memang bukan kekebalan hukum. Wartawan yang melanggar hukum tetap harus bertanggung jawab. Tetapi masyarakat juga perlu menjaga prinsip due process of law, praduga tak bersalah, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Mengkritik perbuatannya adalah hak publik. Menghukum seseorang melalui penghinaan, mempermalukan keluarganya, menyebarkan foto saat ditahan, atau membuat konten yang bertujuan merendahkan martabatnya adalah persoalan yang berbeda.
Kita membutuhkan kritik yang mencerdaskan, bukan penghakiman yang membabi buta. Sebab keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa ramai seseorang dihujat, tetapi oleh fakta, hukum, dan ukuran kesalahan yang objektif.
(Zakar)
Tags: Tapi Jangan Disamakan dengan Koruptor APBN-APBD, Wartawan Boleh Salah
Baca Juga
-
15 Mar 2026
Portal Grup Konsisten Jaga Tradisi Silaturahmi Ramadan, Redaksi Gelar Buka Puasa Bersama di Cibinong
-
10 Agu 2025
Warga Batujajar Serbu Tank Marinir Pasmar 1, Antusias Lihat Alutsista dari Dekat
-
08 Jul 2025
Dishub dan Polres Aktifkan Kembali Lampu Lalu Lintas di Simpang Pasar Cibinong, Atasi Kemacetan Tiga Arah
-
18 Agu 2026
Semarak Karnaval Peringati HUT Kemerdekaa RI ke- 81 di RW 15 Desa Telaga Murni
-
14 Jun 2026
Sekda Ajat: Pemkab Bogor Gandeng Pesantren dan DKM Cegah Ancaman Sosial terhadap Generasi Muda
-
17 Sep 2025
Maulid Nabi 2025 di Kota Bogor: Jenal Mutaqin Ajak Warga Bersama Membangun Kota yang Amanah dan Berkah
Rekomendasi lainnya
-
25 Nov 2025
Wali Kota Dedie Apresiasi Gerakan Bogorku Bersih, Bogor Terdepan Siapkan PSEL
-
16 Sep 2025
Kombes Esty Setyo Nugroho Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Hak Warga dalam Penugasan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
-
16 Okt 2024
Ketua PWI Jabar Kecam Keras Penganiayaan Terhadap Wartawan di Kabupaten Bogor
-
16 Okt 2024
Sertijab di Kodam XVIII/Kasuari, Pangdam Mayjen TNI Haryanto: Ini Bukan Sekadar Formalitas, Tapi Dinamika Pembinaan Personel
-
08 Jan 2025
DWP Kabupaten Bogor Gelar Rapat Kerja Perdana Perkuat Sinergi dan Program Kerja 2025
-
09 Jan 2026
Evaluasi APBD 2025 Jawa Barat: Pemprov dan Daerah Rumuskan Strategi Penyelesaian Kewajiban Keuangan





