Liputan08.com, BATAM – Kawasan Pantai Zore di sekitar Jembatan 4 Barelang kembali menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai dugaan aktivitas keluar masuk barang yang diduga tidak melalui prosedur kepabeanan. Dalam informasi yang berkembang di masyarakat, turut disebut nama seseorang berinisial WL.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Batam maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Pihak yang disebut dengan inisial WL juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Sebagai kawasan pesisir yang memiliki akses ke jalur perairan, Pantai Zore di nilai memerlukan pengawasan yang ketat. Terlebih, Batam merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan aktivitas lalu lintas barang yang cukup tinggi.
Masyarakat berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Batam. Bersama aparat terkait dapat menindaklanjuti informasi yang beredar melalui penyelidikan. Sesuai kewenangan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Pengawasan juga di harapkan melibatkan instansi terkait. Seperti TNI AL, Polairud, dan Bakamla, guna mencegah potensi pelanggaran di wilayah pesisir.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Setiap pemasukan dan pengeluaran barang wajib memenuhi prosedur yang berlaku. Apabila di temukan adanya pelanggaran, penanganannya di lakukan melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama berinisial WL semata-mata mengacu pada informasi yang berkembang di masyarakat dan bukan merupakan pernyataan bahwa yang bersangkutan terlibat. Dalam tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap harus di kedepankan hingga adanya bukti dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bea Cukai Batam maupun pihak berinisial WL. Apabila telah diperoleh, klarifikasi atau hak jawab akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Tags: Bea Cukai Batam, Jembatan 4 Barelang, Kawasan Pantai Zore
Baca Juga
-
06 Okt 2025
Sekda Ajat Rochmat Jatnika Dorong Inovasi dan Adaptasi ASN Hadapi Tantangan Pemerintahan ke Depan
-
18 Feb 2026
PPWI Aceh Tamiang Rayakan Tradisi Meugang dengan Berbagi untuk Insan Pers
-
22 Jan 2025
BSKDN Dukung Penanaman Jagung 1 Juta Hektar di Subang, Targetkan Swasembada Pangan 2025
-
31 Jul 2025
Pemkab Bogor Genjot Konsumsi Pangan Lokal Bergizi, PKK Jadi Garda Terdepan
-
19 Mar 2025
Danpasmar 1 Beri Motivasi Prajurit Pasmar 1 yang Ikuti Seleksi Satgas PBB
-
27 Mei 2025
Satgas Yonarhanud 15/DBY Teguhkan Bakti untuk Negeri di Tapal Batas NTT
Rekomendasi lainnya
-
09 Des 2025
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor Buka Ruang untuk Rakyat Kecil, Akademisi Soroti DPRD yang Hanya Terima Pengusaha
-
31 Jan 2025
Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Komitmen Polri dalam Pengabdian dan Perlindungan Masyarakat pada Rapim Polri 2025
-
05 Nov 2024
Pemkab Bogor Dorong Penyiar Radio Berinovasi di Era Digital
-
22 Agu 2025
PKB Kabupaten Bogor Mantapkan Konsolidasi Kader Muda: KH AY Sogir dan Jaro Peloi Tekankan Militansi dan Loyalitas dalam Musyawarah Anak Cabang
-
09 Mar 2026
Tragis! Jelang Lebaran Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke Jaksa, Langsung Ditahan
-
16 Jul 2025
Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Senilai Rp1,98 Triliun





