Liputan08.com, BATAM – Kawasan Pantai Zore di sekitar Jembatan 4 Barelang kembali menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai dugaan aktivitas keluar masuk barang yang diduga tidak melalui prosedur kepabeanan. Dalam informasi yang berkembang di masyarakat, turut disebut nama seseorang berinisial WL.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Batam maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Pihak yang disebut dengan inisial WL juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Sebagai kawasan pesisir yang memiliki akses ke jalur perairan, Pantai Zore di nilai memerlukan pengawasan yang ketat. Terlebih, Batam merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan aktivitas lalu lintas barang yang cukup tinggi.
Masyarakat berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Batam. Bersama aparat terkait dapat menindaklanjuti informasi yang beredar melalui penyelidikan. Sesuai kewenangan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Pengawasan juga di harapkan melibatkan instansi terkait. Seperti TNI AL, Polairud, dan Bakamla, guna mencegah potensi pelanggaran di wilayah pesisir.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Setiap pemasukan dan pengeluaran barang wajib memenuhi prosedur yang berlaku. Apabila di temukan adanya pelanggaran, penanganannya di lakukan melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama berinisial WL semata-mata mengacu pada informasi yang berkembang di masyarakat dan bukan merupakan pernyataan bahwa yang bersangkutan terlibat. Dalam tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap harus di kedepankan hingga adanya bukti dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bea Cukai Batam maupun pihak berinisial WL. Apabila telah diperoleh, klarifikasi atau hak jawab akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Tags: Bea Cukai Batam, Jembatan 4 Barelang, Kawasan Pantai Zore
Baca Juga
-
03 Nov 2024
Satgas 641/Bru Hadiri Perayaan HUT ke-68 GKI se-Tanah Papua, Dukung Keharmonisan dan Kemajuan Masyarakat
-
12 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Pers Pilar Demokrasi dan Keseimbangan Informasi di Kabupaten Bogor
-
04 Sep 2025
Sinergi Strategis antara Pemerintah dan Media dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bogor
-
09 Sep 2025
GPM Istimewa Kembali Digelar, Pemkab Bogor Hadirkan Pangan Murah dan Berkualitas
-
14 Agu 2025
Bupati Bogor Lantik 7 Pejabat Eselon II, Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik
-
23 Des 2024
JAM-Intel Reda Manthovani Tegaskan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme dalam Penegakan Hukum
Rekomendasi lainnya
-
05 Apr 2025
Keputusan Dewan Kehormatan Tidak Mengikat Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan Wina Armada
-
17 Jun 2025
Pemkab Bogor Tawarkan Rumah Cepat Bangun dan Terjangkau Lewat Program Imah DPKPP
-
16 Jan 2026
Ketua DPRD Bogor: Sinergi Pemda–TNI Pilar Stabilitas Daerah
-
13 Okt 2025
Transformasi Limbah Sapi Menjadi Berkah Ekonomi Berbasis Digital
-
28 Jan 2025
Sinergi Pengamanan Perbatasan: Satgas Pamtas RI-RDTL Gelar Apel dan Diskusi Strategis
-
19 Des 2024
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba



