Liputan08.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta penting terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Fakta-fakta tersebut diungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, JPU menyoroti adanya dugaan kebocoran data rahasia negara serta pelanggaran serius terhadap prosedur tender dan pendaftaran mitra usaha. Fokus utama mengarah pada keterlibatan pihak swasta, yakni Trafigura, dalam proses pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkapkan adanya komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan Pertamina serta terdakwa Agus Purwono. Komunikasi tersebut dilakukan di luar mekanisme resmi pengadaan.
“Dalam persidangan terungkap adanya komunikasi pribadi yang membahas informasi bersifat rahasia, termasuk nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang seharusnya tidak boleh diketahui oleh peserta tender,” ujar Andi Setyawan di hadapan majelis hakim.
JPU menjelaskan bahwa saksi Martin Haendra Nata, mantan Senior Manager Trafigura, terbukti melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp terkait nilai HPS. Padahal, nilai tersebut merupakan data rahasia negara yang dilarang keras untuk dibagikan kepada pihak Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).
Selain itu, komunikasi tender juga dilakukan menggunakan sarana tidak resmi.
“Aturan internal Pertamina secara tegas mewajibkan seluruh komunikasi tender dilakukan melalui saluran resmi kantor dan di dalam ruang tender. Namun, fakta persidangan menunjukkan adanya penggunaan telepon pribadi antara pihak Trafigura, panitia pengadaan, dan terdakwa,” tegas Andi.
Tak hanya soal kebocoran informasi, JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina yang dinilai menabrak aturan internal perusahaan.
Dalam persidangan terungkap bahwa Trafigura Asia Trading dimasukkan sebagai DMUT bersyarat, meskipun perusahaan induknya, Trafigura PTTEP-LTD, diketahui masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum diselesaikan.
“Berdasarkan Tata Kerja Organisasi (TKO) yang berlaku, apabila induk perusahaan atau anak perusahaannya masih dikenai sanksi, maka entitas tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam daftar DMUT maupun diundang dalam proses pelelangan,” ungkap JPU.
JPU juga mengungkap adanya pertemuan non-formal antara pihak Trafigura dengan sejumlah individu, di antaranya Yogi, Martin, dan Bob, dalam rangka proses pendaftaran DMUT, meskipun status sanksi perusahaan belum tuntas.
Fakta-fakta tersebut, menurut JPU, semakin menguatkan dugaan adanya pengaturan pemenang tender serta pengabaian prosedur formal yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu.
Persidangan perkara ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam tata kelola energi nasional tersebut.
Reporter : Zakar
Tags: Apa yang Terjadi di Balik Tender Pertamina? JPU Ungkap Komunikasi Rahasia hingga DMUT Bersyarat
Baca Juga
-
20 Mei 2025
Bupati Rudy Susmanto Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Patriotisme di Peringatan Harkitnas ke 117
-
26 Feb 2025
Pemkab Bogor Respons Cepat Aduan Warga, Perbaiki Jalan Tegar Beriman Hingga Bojonggede
-
06 Nov 2025
Rudy Susmanto Dorong Kolaborasi Hijau dan Ekonomi Lewat Program Koperasi Desa Merah Putih
-
06 Feb 2025
Pemkab Bogor dan BRAC Global Perkuat Kolaborasi untuk Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
-
12 Jul 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara: Tiga Perda Strategis dan KUA-PPAS 2026 Jadi Fondasi Akselerasi Pembangunan
-
23 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Buka Puasa Bersama Sahabat Tunanetra Nurul Qolbi
Rekomendasi lainnya
-
30 Okt 2024
Pemkab Bogor Akan Dirikan Rumah Cegah Stunting Pertama di Kecamatan Tamansari
-
12 Agu 2025
Bupati Bogor Koordinasikan Penanganan Banjir Rancabungur, MoU Antarlembaga Siap Diteken
-
14 Nov 2025
Babak Baru PWI Kabupaten Bogor: Dua Figur Satu Komitmen, Bersatu untuk Marwah Pers
-
17 Mar 2025
Masjid Syarikatul Anwar Gelar Malam Nuzulul Quran, Ustad Zakaria Al Anshori Sampaikan Pesan Keutamaan Ramadan
-
29 Apr 2025
Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres, Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945
-
23 Feb 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tekankan Penguatan Sinergi TNI–Pemkab pada Lepas Sambut Dandim 0621




