Breaking News

Delapan Wartawan Diduga Dikriminaisasi Saat Investigasi Oknum Kades di Bogor, Kebebasan Pers Terancam

liputan08.com BOGOR – Update Cerita Indonesia Tindak intimidasi dan dugaan kriminalisasi terhadap wartawan kembali mencederai kebebasan pers. Sebanyak delapan wartawan dari berbagai media dilaporkan mengalami tekanan dan pengamanan paksa saat menjalankan tugas jurnalistik pada Sabtu, 14 Desember 2025, di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Peristiwa tersebut terjadi ketika para wartawan melakukan peliputan investigatif terkait dugaan aktivitas ilegal berskala besar yang disebut-sebut berlangsung di sekitar kediaman seorang oknum Kepala Desa Sadeng. Alih-alih memperoleh klarifikasi, para wartawan justru menghadapi situasi mencekam setelah istri kepala desa diduga memprovokasi warga, dengan melontarkan tuduhan pemerasan terhadap tim jurnalis.

Tuduhan tersebut dinilai sebagai upaya pembelokan fakta dan bentuk penghalangan kerja jurnalistik, mengingat para wartawan telah mengantongi sejumlah data dan temuan awal dari hasil investigasi lapangan.

Akibat provokasi itu, delapan wartawan sempat diamankan oleh Polsek Leuwiliang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan serta verifikasi menyeluruh terhadap alat kerja dan bukti jurnalistik yang dimiliki, pihak kepolisian menyatakan tidak ditemukan unsur pemerasan. Polsek Leuwiliang akhirnya melepaskan seluruh wartawan dan menegaskan bahwa mereka tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Investigasi yang dilakukan para wartawan diketahui telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip jurnalistik, verifikasi data, dan kepentingan publik. Dari hasil penelusuran di lapangan, wartawan menemukan sejumlah indikasi kuat aktivitas ilegal, di antaranya:

Dugaan penyulingan oli palsu dengan peralatan terpasang permanen,

Keberadaan penggilingan emas ilegal yang dilengkapi alat berat dan material mencurigakan,

Temuan alat isap (bong) beserta sedotan, yang mengarah pada dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Seluruh temuan tersebut telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video sebagai bahan pendukung pemberitaan dan bukti awal investigasi.

Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah lama mencurigai aktivitas tersebut, namun memilih diam karena khawatir mendapat tekanan.

“Kami sudah lama curiga, tapi tidak ada yang berani bicara. Takut bermasalah. Ketika wartawan mengungkap, justru mereka yang dipermasalahkan,” ujar seorang warga.

Menanggapi kejadian ini, Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB), Iwan Boring, menyampaikan sikap tegas dan mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap wartawan. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas baik intimidasi terhadap jurnalis maupun dugaan aktivitas ilegal yang terungkap.

“Tindakan terhadap wartawan ini merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aparat tidak boleh diam,” tegas Iwan.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Leuwiliang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penyelidikan lanjutan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut, meskipun bukti awal dinilai cukup kuat. Sementara itu, Kepala Desa Sadeng juga belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan atas temuan investigasi maupun dugaan kriminalisasi terhadap wartawan.

Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari kepolisian serta Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini dinilai bukan sekadar menyangkut citra pemerintahan desa, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum dan perlindungan kebebasan pers di Kabupaten Bogor.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya