liputan08.com Maja, Lebak – Banten — Ratusan warga di wilayah Maja menyampaikan keluhan mengenai aktivitas angkutan tanah yang melintas setiap hari di jalur Maja–Koleang. Warga menilai lalu lintas truk mengakibatkan debu tebal saat cuaca kering dan lumpur licin saat hujan, sehingga mengganggu aktivitas dan membahayakan keselamatan.
Warga setempat menyebutkan bahwa truk-truk pengangkut tanah diduga berasal dari kawasan Curugbitung dan melintasi permukiman menuju arah utara. Debu disebut menempel di rumah warga, tempat ibadah, hingga sekolah, sementara jalan yang rusak dan licin membuat pengendara rawan terjatuh.
Sebanyak 720 warga telah menandatangani dokumen penolakan aktivitas galian tanah serta operasional angkutan tambang di jalur tersebut. Penandatanganan dilakukan oleh berbagai unsur masyarakat, mulai dari orang tua, pedagang, ibu rumah tangga, hingga tokoh agama.
Seorang warga yang tinggal dekat jalur truk mengatakan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan menyebabkan gangguan kesehatan, terutama batuk dan iritasi pernapasan pada anak-anak.
Tokoh masyarakat Maja, KH. Ahmad Yunani, menyampaikan bahwa warga berharap pemerintah memberikan perhatian serius.
“Kami sudah menyampaikan penolakan secara resmi. Harapan kami, pemerintah pusat dapat membantu memastikan lingkungan kami kembali aman dan layak bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain soal debu dan lumpur, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran jam operasional angkutan tambang yang telah diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025. Warga mengaku masih melihat truk melintas pada waktu yang seharusnya dilarang, sehingga menimbulkan gangguan kenyamanan.
Melalui dokumen penolakan tersebut, warga menyampaikan sejumlah permintaan, antara lain:
1. Penutupan aktivitas galian tanah yang dinilai mengganggu permukiman.
2. Penertiban angkutan tambang yang diduga tidak mengikuti ketentuan jam operasional
3. Audit terhadap izin operasional dan jalur distribusi angkutan tanah.
4. Perbaikan jalan dan penanganan dampak debu serta lumpur.
5. Koordinasi pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan keselamatan masyarakat.
Dokumen penolakan dan laporan kondisi lapangan rencananya akan dikirimkan kepada pemerintah pusat sebagai bentuk permohonan penanganan.
Warga menyatakan tidak menentang pembangunan, tetapi berharap aktivitas industri dan tambang tidak mengorbankan keselamatan serta kualitas hidup masyarakat di sekitar jalur tambang.
Tags: Aktivitas Tambang
Baca Juga
-
07 Jan 2025
Mengenalkan Hukum Sejak Usia Dini, Kejaksaan Agung Terima Kunjungan Siswa SD Islam Al-Akbar Mojokerto
-
18 Okt 2025
Bogor Bird Zoo Siap Hadir di Pakansari, Jadi Ikon Baru Konservasi dan Edukasi Kabupaten Bogor
-
23 Jun 2025
Polres Semarang Kawal Ketat Aksi Tolak ODOL, 377 Personel Disiagakan
-
12 Sep 2025
Konferancab III GP Ansor Ciomas: Menyulam Semangat Baru, Menjaga Marwah Organisasi
-
13 Jul 2025
Puskesmas Pasar Rebo Tenjo Hadirkan Inovasi Digital “SIASAT”, Tangkal Hoaks Kesehatan
-
08 Feb 2025
Kasau Disematkan Brevet Kehormatan Albara, Wujud Penghormatan atas Dukungan bagi Satbravo 90 Kopasgat
Rekomendasi lainnya
-
01 Jul 2025
Kejaksaan RI Gelar FGD Statistik Sektoral untuk Perkuat Transformasi Berbasis Data
-
26 Apr 2025
Ketua PWI Kota Bogor Tekankan Pentingnya Kepercayaan Publik terhadap Media Mainstream
-
09 Feb 2026
Tikus Koruptor Digitalisasi Pendidikan? Fakta Monopoli dan Harga Tak Wajar Terkuak di Pengadilan Tipikor
-
22 Jul 2025
BPJS Kesehatan Cibinong: UHC Bogor Sudah 97,8 Persen, Dorong Layanan Merata dan Digitalisasi Lewat Mobile JKN
-
17 Apr 2025
Laba Bank BJB Turun, Dividen Menyusut Sekda Bogor Soroti Dampak bagi Daerah
-
17 Des 2024
JAM-Pidum Setujui 12 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian Paket di Samarinda




