Breaking News

Ngiler! Supercar Doni Salmanan Ludes Dilelang, Negara Kantongi Rp9,81 Miliar

Liputan08.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melelang 10 unit kendaraan milik terpidana kasus investasi ilegal, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, dengan total nilai penjualan mencapai Rp9,81 miliar. Lelang dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

Kegiatan lelang tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama terpidana Doni Salmanan, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pelaksanaan lelang turut didukung oleh Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Sebelumnya, proses aanwijzing atau peninjauan barang rampasan telah dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025 di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Bandung dan Gedung Rupbasan Kelas 1 Bandung.

Daftar Barang yang Laku Terjual
1. Porsche 911 Carrera 4S – Rp903.135.000
2. Lamborghini Huracan – Rp4.751.582.000
3. BMW 840i Coupe M Tech – Rp1.153.067.000
4. Honda CR-V (D 1264 UBI) – Rp313.089.000
5. Honda CR-V (D 1017 YCK) – Rp289.089.000
6. Toyota Fortuner GR – Rp410.223.000
7. KTM 500 EXC-F Six Days – Rp117.136.000
8. Kawasaki Ninja H2 – Rp436.129.000
9. Kawasaki Ninja ZX-10R – Rp343.582.000
10. Kawasaki ZX25R – Rp93.868.000

Total nilai perolehan hasil lelang mencapai Rp9.810.900.000, dengan kenaikan sebesar Rp601 juta (6,5%) dari nilai limit keseluruhan objek yang berhasil terjual. Seluruh dana akan disetorkan ke kas negara.

Sementara itu, terhadap barang rampasan yang belum laku akan kembali dijadwalkan dalam pelelangan berikutnya.

Kepala Pusat Penyelesaian Aset Kejaksaan RI, Dr. Emilwan Ridwan, menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara tertutup (closed bidding) namun tetap transparan melalui aplikasi e-Auction pada laman lelang.go.id demi memastikan mekanisme akuntabel dan dapat diawasi publik.

“Kami terus mempercepat penyelesaian barang rampasan negara untuk mengoptimalkan penerimaan negara, sesuai arahan Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Anang Supriatna, S.H., M.H, menegaskan bahwa negara akan terus hadir menegakkan hukum dan memulihkan hak masyarakat yang dirugikan.

“Hasil lelang ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan kejahatan siber dan pencucian uang. Setiap aset hasil kejahatan harus dikembalikan kepada negara,” tegasnya di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Dengan keberhasilan lelang tersebut, Kejaksaan RI kembali menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara dari tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya dalam transaksi elektronik dan investasi ilegal.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya