Liputan08.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/10/2025), menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan afiliasinya,” ujar Anang Supriatna.
Adapun 15 saksi yang diperiksa masing-masing berinisial BS, IKPA, TB, FF, FM, ADA, PP, ES, CS, RRDAP, IR, KMSN, RA, ISR, dan FS, yang merupakan pejabat dan mantan pejabat dari lingkungan PT Pertamina (Persero), PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, serta pihak perbankan yang terkait.
Beberapa di antaranya antara lain:
BS, Senior Analyst I Perform Government & Data Management Direktorat Central Marketing & Trading PT Pertamina (Persero);
IKPA, VP Sales & Marketing PT Pertamina International Shipping;
FM, Group Head Commercial Banking 3 Group Tahun 2023 Bank Mandiri;
CS, VP Legal Upstream PT Pertamina (Persero);
serta RA, Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.
“Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi, termasuk yang melibatkan BUMN strategis seperti Pertamina, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya nasional,” tegas Anang Supriatna.
Kasus ini menjadi salah satu fokus penanganan JAM PIDSUS tahun 2025, sejalan dengan komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat pengawasan terhadap tata kelola sektor energi dan migas yang memiliki dampak strategis bagi perekonomian nasional.
(Zakar)
Tags: Ancaman Bui Mengintai Jika Terbukti Bersalah, Kejagung Periksa 15 Saksi Dugaan Korupsi Migas
Baca Juga
-
07 Des 2025
Pendidikan Kader Pertama Loyalis PKB Kabupaten Bogor Digelar di Hotel Mo One Sukaraja, Ribuan Peserta Antusias Ikuti Penguatan Nilai Kebangsaan
-
17 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Tarawih Keliling di Babakan Madang, Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
-
30 Mar 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi Penyerahan Zakat Bupati dan Wakil Bupati Bogor
-
12 Feb 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus: Pers Pilar Pembangunan dan Demokrasi yang Harus Dijaga
-
10 Feb 2025
Jaksa Agung Setujui 4 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restorative Justice! Langkah Berani atau Kontroversi?
-
22 Mar 2025
Buka Puasa Bersama, Rudy Susmanto Apresiasi TNI-Polri Jaga Keamanan Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
07 Nov 2025
Transformasi Digital dan SDM Unggul: bank bjb Jalin Kemitraan Strategis dengan Universitas Negeri Malang
-
11 Feb 2026
Pemkab Bogor Pastikan Keamanan Pangan Lewat Gebyar Pasar Pangan Aman 2026
-
27 Nov 2025
Majelis Asogiri Gelar Rutinitas Pengajian Malam Jumat: KH Achmad Yaudin Sogir Ingatkan Nikmat Sehat dan Keutamaan Majelis Ilmu
-
27 Des 2024
LTN NU Jatim Siap Jadi Pusat Program Media dan Literasi NU
-
27 Jun 2025
Raker GP Ansor Kabupaten Bogor: Kader Harus Serba Bisa, Siap Hadapi Tantangan Zaman
-
05 Mei 2025
Kolaborasi dengan Kavaleri, Bupati Bogor Rudy Susmanto Siap Bangun Venue Berkuda Pertama di Pakansari




