Breaking News

Kejagung Periksa 15 Saksi Dugaan Korupsi Migas, Ancaman Bui Mengintai Jika Terbukti Bersalah

Liputan08.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/10/2025), menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan afiliasinya,” ujar Anang Supriatna.

Adapun 15 saksi yang diperiksa masing-masing berinisial BS, IKPA, TB, FF, FM, ADA, PP, ES, CS, RRDAP, IR, KMSN, RA, ISR, dan FS, yang merupakan pejabat dan mantan pejabat dari lingkungan PT Pertamina (Persero), PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, serta pihak perbankan yang terkait.

Beberapa di antaranya antara lain:
BS, Senior Analyst I Perform Government & Data Management Direktorat Central Marketing & Trading PT Pertamina (Persero);
IKPA, VP Sales & Marketing PT Pertamina International Shipping;
FM, Group Head Commercial Banking 3 Group Tahun 2023 Bank Mandiri;
CS, VP Legal Upstream PT Pertamina (Persero);
serta RA, Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.

“Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi, termasuk yang melibatkan BUMN strategis seperti Pertamina, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya nasional,” tegas Anang Supriatna.

Kasus ini menjadi salah satu fokus penanganan JAM PIDSUS tahun 2025, sejalan dengan komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat pengawasan terhadap tata kelola sektor energi dan migas yang memiliki dampak strategis bagi perekonomian nasional.

(Zakar)

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya