
liputan08.com BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Keduanya menodongkan senjata api rakitan dan merampas harta benda dua pemuda di wilayah Bogor Barat.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, didampingi Kasi Humas Ipda Eko Agus, menjelaskan kasus ini dilaporkan pada 24 September 2025 oleh korban bernama Ubaedilah, sesuai laporan polisi nomor: LP/B/676/IX/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat. Saat itu korban, Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholiq, sedang beristirahat di pinggir jalan. Dua pelaku datang menggunakan sepeda, lalu mengaku sebagai polisi dan menuduh korban hendak melakukan transaksi narkoba.
“Pelaku kemudian menodongkan senjata api rakitan ke arah korban, memborgol tangan korban, dan mengambil paksa barang-barang milik korban, termasuk sepeda motor,” ungkap AKP Aji, Senin (29/9/2025).
Barang-barang yang dirampas antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy putih tahun 2023 bernopol B-5121-BIY,
2 helm,
1 pasang sepatu,
2 tas (ransel dan selempang),
dompet berisi uang tunai Rp700 ribu,
2 unit ponsel.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Ade Kusnandar alias Asem (37) dan Willian Adidya (37). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa:
1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver,
5 butir peluru kaliber 38 mm,
1 borgol,
2 unit ponsel milik pelaku,
barang-barang milik korban,
serta 1 unit sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota. Penyidik sedang menyiapkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” tutup AKP Aji.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kriminalitas bermodus petugas, serta segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan melalui Call Center 110.
Tags: Polisi Gadungan
Baca Juga
-
02 Jan 2025
Peran Strategis Humas Polri dalam Mendukung Transparansi dan Kepercayaan Publik
-
17 Okt 2024
JAM-Intelijen Sosialisasikan Nota Kesepahaman dengan Kemenkes untuk Dorong Pembangunan Kesehatan
-
28 Des 2024
Kejaksaan Agung Nyatakan Banding atas Putusan Perkara Korupsi Tata Niaga Timah
-
12 Feb 2025
Setelah Lama Dinantikan, Presiden Erdogan Akhirnya Tiba di Indonesia: Disambut Hangat oleh Presiden Prabowo
-
07 Okt 2025
Pemkot Bogor Gelar Lomba Cipta Himne Kota Bogor Berhadiah Rp50 Juta
-
17 Mar 2025
Peringatan Nuzulul Qur’an di Kabupaten Bogor: Wabup Jaro Ade Tekankan Akhlak Mulia dan Doa untuk Negeri
Rekomendasi lainnya
-
15 Agu 2025
Bupati Bogor Instruksikan Gerakan 1 ASN 1 Pohon Tanam Serentak dan Wujudkan Hutan Kota
-
13 Jul 2025
Warga RW 06 Tarikolot Gotong Royong Buka Akses Jalan ke TPU yang Terlantar, Harapkan Respons Cepat dari Pemerintah
-
19 Mei 2025
Tak Ada Tempat Aman bagi DPO Koruptor, Kejagung Tangkap Awalludin di Jakarta
-
24 Jan 2025
DPO Korupsi Rp867 Juta Berhasil Ditangkap Jaksa Agung Tidak Ada Tempat Bersembunyi yang Aman
-
02 Okt 2025
Bupati Bogor Lantik 247 PPPK Penuh Waktu Tahap II, 9.756 Masih Tunggu Proses di BKN
-
08 Jul 2025
Polresta Sidoarjo Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor, Dua Residivis Kembali Beraksi