Breaking News

Pemkab Bogor Tetapkan 9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2024

liputan08.com CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menetapkan sebanyak 9.756 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024. Hal ini diungkapkan langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Formasi tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yaitu pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 4.548 orang, dan pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN sebanyak 5.208 orang.

Rudy menjelaskan, dari kelompok yang sudah terdaftar, terdapat 551 tenaga guru, 68 tenaga kesehatan, dan 3.929 tenaga teknis. Sementara untuk yang belum terdaftar, terdiri dari 508 tenaga guru, 382 tenaga kesehatan, dan 4.318 tenaga teknis.

“Formasi ini sudah diumumkan resmi melalui situs Pemkab Bogor sejak 10 September 2025,” ujar Rudy.

Pemkab Bogor menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan PPPK paruh waktu bebas biaya serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Peserta yang mendapat alokasi diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring di https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025. Kelengkapan dokumen wajib diunggah, antara lain pas foto berlatar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan lima poin, SKCK dari kepolisian, dan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Pemkab berhak menggugurkan kelulusan atau memberhentikan peserta yang lalai mengunggah dokumen, tidak lengkap, atau memberikan keterangan palsu.

Untuk menghindari kendala teknis akibat tingginya trafik sistem, peserta diimbau tidak menunda pengisian dokumen hingga batas waktu akhir. Informasi resmi dapat diakses melalui https://bkpsdm.bogorkab.go.id.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya