Breaking News

FH BUMN dan Ketua Umum Agustya Bernady Mangkir dari Sidang Gugatan PWI Pusat

liputan08.com Jakarta – Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Forum Humas BUMN (FH BUMN) dan Ketua Umumnya, Agustya Hendi Bernady, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025). Namun, kedua tergugat kembali mangkir tanpa memberikan alasan yang sah.

Perkara perdata ini tercatat dalam register Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 508/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan legal standing para pihak.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saptono, dengan didampingi dua hakim anggota: Ida Satriani dan Dwi Elyarahma Sulistyowati. Meski dipadati masyarakat yang antusias mengikuti proses hukum ini, kekecewaan muncul karena absennya Tergugat I (FH BUMN) dan Tergugat II (Agustya Hendi Bernady), meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

Majelis Hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan sesuai hukum acara yang berlaku dan menjadwalkan pemanggilan ulang para tergugat pada Kamis, 21 Agustus 2025.

“Secara hukum, Majelis Hakim berwenang melakukan hingga tiga kali pemanggilan. Jika para tergugat tetap tidak hadir secara patut, maka sidang akan diputus secara verstek,” jelas Herry F. Tanjung, kuasa hukum PWI Pusat dari MR TAN LAW FIRM.

Herry menegaskan bahwa ketidakhadiran tergugat tidak akan menghambat jalannya proses hukum.

“Kami berharap para tergugat hadir untuk menggunakan hak membela diri. Namun bila tetap absen, maka para tergugat dianggap melepaskan haknya membantah dalil gugatan kami,” tegasnya.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya