
Liputan08.com – 9 Agustus 2025. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana kasus kecelakaan lalu lintas, Jhoni Engglani bin Samsu, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak tahun 2021.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 18.05 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, saat Jhoni sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU. Ia langsung diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Ini merupakan DPO ketujuh yang berhasil kami amankan hingga bulan Agustus 2025. Kami menghimbau kepada para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan,” tegas Vanny dalam keterangan persnya.
Jhoni Engglani terbukti bersalah dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan serta denda sebesar Rp1.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung melalui putusan Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag.
Tim Tabur Kejati Sumsel menerima informasi dari masyarakat pada 7 Agustus 2025 bahwa Jhoni, yang bekerja sebagai sopir, sedang dalam perjalanan mengambil barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Pada 9 Agustus pagi sekitar pukul 06.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa ia akan menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni untuk kembali ke Pekanbaru.
Tim kemudian melakukan penyisiran dan pengintaian hingga akhirnya menemukan keberadaan Jhoni di kawasan Musi Dua, Kota Palembang. Saat ia berhenti di SPBU untuk mengisi bahan bakar, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, sehingga proses pengamanan bisa berjalan dengan cepat dan tepat sasaran,” tambah Vanny.
Setelah diamankan, Jhoni langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk pelaksanaan putusan pengadilan.
Tags: DPO Sejak 2021, Terpidana Kecelakaan Lalu Lintas Jhoni Engglani Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di Palembang
Baca Juga
-
10 Mei 2025
Diduga Diskriminatif, Orang Tua Santri Pondok Pesantren Nurul Furqon Tempuh Jalur Hukum Terkait Syahadah Al-Qur’an
-
18 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Apresiasi Peran PKK dalam Membangun Kabupaten Bogor
-
01 Apr 2025
Satgas Yonif 641/Bru Pererat Kedekatan dengan Masyarakat melalui Anjangsana dan Bantuan Sosial di Distrik Airu
-
08 Feb 2025
Transparansi Dana BOS Dipertanyakan Benarkah Anggaran Pendidikan Disembunyikan?
-
22 Nov 2024
Universitas Bhayangkara melakukan Penyuluhan Hukum Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja bertempat di SMAN 81 Jakarta
-
18 Jun 2025
Bupati Bogor Resmikan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Bhayangkari Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
19 Mei 2025
Tak Ada Tempat Aman bagi DPO Koruptor, Kejagung Tangkap Awalludin di Jakarta
-
13 Jun 2025
Buron Eksekusi, Terpidana Alam Jaya Berhasil Ditangkap Tim Intelijen Kejari Palembang
-
27 Agu 2025
Ngeri! Uang Sekolah Dijarah, Proyek Digitalisasi Jadi Ajang Bancakan Elit
-
22 Agu 2025
Wakil Bupati Bogor Pimpin Pengembalian Bendera Merah Putih ke Pendopo Bersejarah di Malasari
-
07 Jul 2025
Eks Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi Kerjasama Pemanfaatan Lahan Pasar Cinde
-
12 Sep 2025
SOD Kabupaten Bogor Gelar Latih Tanding Bersama SKODI, Perkuat Pembinaan dan Mental Atlet Disabilitas