Liputan08.com Jakarta, 15 Juli 2025 – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan berhasil mengamankan buronan tindak pidana pemalsuan surat atas nama Agus Sudirman di kawasan Jl. Sunter Mas Utara Raya, Jakarta Utara.
Agus Sudirman (79), yang merupakan terpidana asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara memakai surat atau akta palsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu, yang menimbulkan kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.
“Terpidana Agus Sudirman terbukti bersalah dan telah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Penangkapan dilakukan secara kooperatif dan tanpa perlawanan, sehingga proses pengamanan berlangsung lancar,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan persnya, Selasa (15/7/2025).
Agus Sudirman diketahui berprofesi sebagai Komisaris BPR Restu Dana dan berdomisili di Banyuwangi, Jawa Timur. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jatim hingga akhirnya berhasil diamankan oleh Tim SIRI.
“Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna proses eksekusi,” tambah Harli.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung melalui pernyataan tertulis menegaskan bahwa jajarannya akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua buronan berhasil dieksekusi demi tegaknya kepastian hukum. Saya imbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi pelaku yang melarikan diri dari tanggung jawab hukum,” tegas Jaksa Agung melalui Puspenkum.
Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa Kejaksaan RI terus bekerja aktif dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa para pelaku kejahatan tidak bisa menghindari proses hukum yang sah.
(Zakar)
Tags: Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pemalsuan Surat Rp15 Miliar di Jakarta Utara
Baca Juga
-
03 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Impor Gula di Kementerian Perdagangan
-
03 Feb 2025
Kebijakan Baru Distribusi LPG 3 Kg Dikritik KH Achmad Yaudin Sogir Ini Pasti Memicu Gejolak Nasional!
-
24 Mei 2025
Perkuat Solidaritas dan Bahas RUU KUHP, DPC Peradi Cibinong Gelar RAC di Sentul
-
08 Jan 2026
Panen Raya Jagung Serentak di Cigombong, Bukti Sinergi Daerah dan Polri Dukung Ketahanan Pangan
-
11 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui 9 Perkara Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian di Prabumulih
-
22 Des 2025
Nunur Nurhasdian: Hari Ibu Momentum Menguatkan Peran Perempuan Berwawasan dan Berdaya
Rekomendasi lainnya
-
03 Sep 2025
Pemkab Bogor Pastikan Perbaikan SDN Nangela Segera Dilakukan Pasca Robohnya Atap Ruang Kelas
-
19 Sep 2025
DPD PKS Kabupaten Bogor Fokus Gaet Generasi Muda dan Dukung Penuh Kepemimpinan Bupati Rudy
-
21 Okt 2024
Tingkatkan Gizi Anak Papua, Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Bubur Kacang Hijau di Distrik Eragayam
-
25 Okt 2024
Kejaksaan Agung Gelar Roadshow Penerangan Hukum di PT PLN, Fokus pada Pengelolaan Aset dan Transisi Energi Hijau
-
15 Okt 2024
Kejaksaan Agung Raih Penghargaan Kolaborasi Strategis dalam Pemberantasan Korupsi dari iNews
-
02 Jan 2025
Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah




