Breaking News

Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pemalsuan Surat Rp15 Miliar di Jakarta Utara

Liputan08.com Jakarta, 15 Juli 2025 – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan berhasil mengamankan buronan tindak pidana pemalsuan surat atas nama Agus Sudirman di kawasan Jl. Sunter Mas Utara Raya, Jakarta Utara.

Agus Sudirman (79), yang merupakan terpidana asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara memakai surat atau akta palsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu, yang menimbulkan kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.

“Terpidana Agus Sudirman terbukti bersalah dan telah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Penangkapan dilakukan secara kooperatif dan tanpa perlawanan, sehingga proses pengamanan berlangsung lancar,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan persnya, Selasa (15/7/2025).

Agus Sudirman diketahui berprofesi sebagai Komisaris BPR Restu Dana dan berdomisili di Banyuwangi, Jawa Timur. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jatim hingga akhirnya berhasil diamankan oleh Tim SIRI.

“Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna proses eksekusi,” tambah Harli.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung melalui pernyataan tertulis menegaskan bahwa jajarannya akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua buronan berhasil dieksekusi demi tegaknya kepastian hukum. Saya imbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi pelaku yang melarikan diri dari tanggung jawab hukum,” tegas Jaksa Agung melalui Puspenkum.

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa Kejaksaan RI terus bekerja aktif dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa para pelaku kejahatan tidak bisa menghindari proses hukum yang sah.
(Zakar)

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya