Breaking News

KH Achmad Yaudin Sogir Desak UPT DKPP Cibinong Tertibkan Perumahan Terbengkalai: Jangan Biarkan Pengembang Seenaknya!

Liputan08.com CIBINONG – Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KH Achmad Yaudin Sogir, mendesak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kawasan Permukiman dan Perumahan (DKPP) Wilayah 1 Cibinong untuk meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah perumahan terbengkalai di wilayah Kecamatan Cibinong. Hal ini disampaikan Sogir dalam kegiatan reses masa sidang III tahun 2025 yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025.

Menurutnya, banyak perumahan yang telah terjual namun pengembangnya menghilang tanpa menyelesaikan kewajiban penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Kondisi ini, kata Sogir, sangat merugikan warga dan mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah.

“Jangan tunggu-tunggu lagi. Semua perumahan harus dicek kelengkapan legalitasnya, mulai dari izin, fasilitas sosial dan umum, hingga status serah terima. Kalau ada pengembang yang belum mengantongi izin atau mangkir dari kewajiban, segera panggil. Jangan biarkan mereka semena-mena di atas penderitaan warga,” tegas Sogir dalam pernyataan resminya.

Sogir juga menyoroti permasalahan regulasi yang menghambat pengawasan, khususnya belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) terkait rumah deret dengan luas lahan di bawah 2.500 meter persegi. Akibat kekosongan regulasi ini, banyak pengembang memanfaatkan celah hukum dan mengabaikan tanggung jawabnya terhadap warga penghuni.

“Musim hujan akan segera tiba, dan masalah banjir musiman di perumahan-perumahan ini kerap terjadi akibat sistem drainase yang tidak memadai. Warga juga kesulitan mengakses bantuan perbaikan jalan atau pembangunan posyandu dan balai warga karena belum ada serah terima aset atau Berita Acara Serah Terima (BASTA),” jelasnya.

KH Achmad Yaudin Sogir menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir dan bertindak tegas dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia mendorong DKPP untuk menindak pengembang nakal yang tidak menyelesaikan kewajiban administratif maupun fisik terhadap kawasan perumahan yang sudah dihuni.

“Kita ingin ada ketegasan. Jangan sampai warga sudah beli rumah, tetapi fasilitasnya tidak ada, jalan rusak, tidak ada tempat ibadah, tidak ada taman. Ini sangat merugikan masyarakat. Pemerintah tidak boleh diam,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang terus mendorong pembenahan tata kelola perumahan dan pemukiman di Kabupaten Bogor agar lebih tertib, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat.

“Penertiban ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal keadilan dan kepastian hukum bagi warga. Pemerintah harus menjamin hak-hak konsumen dan memastikan lingkungan perumahan layak huni dan berkelanjutan,” tutup Sogir.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya