Breaking News

JAM-DATUN dan Badan Bank Tanah Teken Kerja Sama Penanganan Hukum, Fokus Lindungi Aset Negara

Liputan08.com — Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-DATUN) R. Narendra Jatna dan Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan ini dilakukan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi strategis antara Kejaksaan RI dan Badan Bank Tanah dalam rangka memperkuat kepatuhan hukum, mitigasi risiko, dan perlindungan kepentingan negara dalam pengelolaan tanah negara.

“Badan Bank Tanah sebagai lembaga sui generis dan Special Mission Vehicle dari Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Keuangan, memiliki mandat strategis yang kompleks. Risiko hukum tentu tidak dapat dihindari, dan PKS ini adalah langkah tepat untuk mengantisipasi tantangan tersebut,” ujar JAM-DATUN R. Narendra Jatna dalam sambutannya.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap prinsip tata kelola yang baik, serta penerapan business judgment rule dalam setiap pengambilan keputusan di Badan Bank Tanah.

“Setiap langkah harus dilakukan secara hati-hati, beritikad baik, dan senantiasa mengutamakan kepentingan institusi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, kerja sama ini juga akan menyentuh aspek peningkatan sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, agar seluruh jajaran dapat terus beradaptasi dengan dinamika regulasi yang terus berkembang.

“Kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan dan kapabilitas kelembagaan, baik di lingkungan JAM-DATUN maupun Badan Bank Tanah,” tegas JAM-DATUN.

Acara ini turut dihadiri jajaran pejabat dari Badan Bank Tanah dan Kejaksaan RI. Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya