Liputan08.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan tersangka buronan berinisial BS, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi terkait Mega Mall di Kota Bengkulu. Penangkapan dilakukan di kawasan Jl. Gelatik, Tangerang Selatan, pada Selasa (24/6/2025).
Tersangka BS (64), pria kelahiran Sungaigerong, diamankan tanpa perlawanan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. BS diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu, yang di atasnya kini berdiri Mega Mall. Dugaan tindak pidana yang dilakukan BS ditaksir merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memburu para buronan korupsi hingga ke tempat persembunyiannya,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6).
BS saat ini dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diserahkan kepada tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Penetapan status tersangka terhadap BS berdasarkan dua Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, masing-masing dengan Nomor: Print-408/L.7/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025 dan Nomor: Print-1231/L.7/Fd.1/11/2024 tertanggal 22 November 2024.
Jaksa Agung juga menegaskan bahwa pengejaran terhadap buronan lain akan terus dilakukan.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Saya mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Dr. Harli Siregar.
(Zakar)
Tags: Tak Ada Tempat Aman! Buronan Korupsi Mega Mall Bengkulu Disergap di Tangerang
Baca Juga
-
31 Jul 2025
Safari Honai Satgas Yonif 700/WYC, Sentuhan Kasih TNI untuk Warga Pedalaman Sinak
-
29 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Pantau Langsung Kawasan Puncak, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan
-
24 Feb 2025
Muhammad Rahmat Hidayat Terpilih sebagai Ketua KAMMI UIKA Bogor
-
26 Mar 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika: Pengembangan Sukamakmur Jadi Kunci Percepatan CDOB Bogor Timur
-
09 Mei 2025
Diduga Korupsi Rp 7 Miliar, Eks Dirut PT Pagilaran Ditahan Terkait Proyek Kakao Fiktif UGM
-
20 Feb 2025
Perkuat Disiplin dan Kepatuhan, Kodim 0808 Blitar Disisir Operasi Gaktib Yustisi Subdenpom V/1-3
Rekomendasi lainnya
-
06 Nov 2024
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Penggeledahan di Kantor CV. Agro Techno, Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Bank BUMN
-
18 Feb 2025
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Uji Langsung Ketangguhan Penerbad dalam Latihan Tempur Udara di Cipatat
-
12 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI untuk Suksesi Pilkada Serentak 2024
-
06 Feb 2026
“Riksa Wisesa” Tandai Langkah Awal Museum Pajajaran
-
10 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Warga Menjaga Semangat Kepahlawanan dalam Peringatan Hari Pahlawan ke-79
-
16 Mei 2025
Gotong Royong Warga Munjungan Hadapi Longsor Rumah Warga Tertimpa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sigap Membantu




