
Liputan08.com — Dugaan korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada Senin, 16 Juni 2025, tim jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi yang diduga mengetahui seluk-beluk korupsi dalam proyek tersebut.
Ketiga saksi yang diperiksa yakni:
1.BH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020.
2.PDP, selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020.
3.ASZ, selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menindak tegas kejahatan yang telah merugikan keuangan negara serta menghambat masa depan pendidikan di Indonesia.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pada program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022. Kami tidak akan berhenti sebelum kasus ini tuntas dan para pelakunya mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Dr. Harli Siregar dalam keterangan resminya, Senin (16/6/2025).
Dr. Harli menambahkan bahwa korupsi dalam sektor pendidikan merupakan tindakan yang sangat biadab karena secara langsung mencederai masa depan anak-anak bangsa.
“Korupsi di dunia pendidikan adalah kejahatan yang luar biasa. Ini bukan hanya soal kerugian keuangan negara, tapi soal merampas hak generasi muda untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Mereka yang terlibat adalah koruptor harus di hukum” tegasnya.
Lebih lanjut, Harli memastikan Kejaksaan Agung akan terus memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban. Pemeriksaan ini juga menjadi sinyal keras bahwa program yang seharusnya memajukan pendidikan tidak boleh dijadikan lahan memperkaya diri sendiri.
“Kami pastikan tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Kejaksaan Agung mengimbau seluruh masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum dalam perkara ini serta memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum demi memberantas korupsi, khususnya di sektor yang menyangkut kepentingan rakyat banyak seperti pendidikan.
Tags: Koruptor Biadab! Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Baca Juga
-
08 Apr 2025
Usai Libur Lebaran, Bupati Bogor Rudy Susmanto Sidak RSUD dan Sekolah, Tegaskan Komitmen Bangun Layanan Publik Berkualitas
-
13 Jun 2025
Bongkar Korupsi di PALI Proyek Fiktif, Laporan Direkayasa, Uang Mengalir ke Kantong Pribadi
-
22 Mei 2025
Rudy Susmanto BBGRM XXII Jadi Momentum Kebangkitan Gotong Royong di Kabupaten Bogor
-
17 Des 2024
Rutan Kelas IIB Rengat Gelar Razia Blok Hunian, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
-
13 Jun 2025
Pengunjung Kabogorfest 2025 Apresiasi Kebersihan dan Hiburan, Minta Fasilitas Umum Ditingkatkan
-
28 Okt 2024
Dies Natalis ke100 FHUI JAM-Pidum Penegakan Hukum yang Humanis Menuju Indonesia Emas 2045
Rekomendasi lainnya
-
14 Feb 2025
MK Tegaskan Hak Organisasi Pers, Dewan Pers Diduga Langgar Mekanisme Pemilihan Anggota
-
31 Okt 2024
PT Hutama Karya Percepat Proyek Jalan Tol Tanjung Pura – Pangkalan Brandan, Perkuat Konektivitas Sumatera Utara
-
27 Des 2024
LTN NU Jatim Siap Jadi Pusat Program Media dan Literasi NU
-
07 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Berikan Wasbang Dan Peraturan Baris-Berbaris Kepada Pelajar SD di Perbatasan RI-RDT
-
08 Jun 2025
OPM Biadab! Dua Tukang Bangunan Gereja Ditembak Mati di Jayawijaya
-
17 Des 2024
Rutan Kelas IIB Rengat Gelar Razia Blok Hunian, Tegaskan Komitmen Zero Halinar