Liputan08.com — Dugaan korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada Senin, 16 Juni 2025, tim jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi yang diduga mengetahui seluk-beluk korupsi dalam proyek tersebut.
Ketiga saksi yang diperiksa yakni:
1.BH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020.
2.PDP, selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020.
3.ASZ, selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menindak tegas kejahatan yang telah merugikan keuangan negara serta menghambat masa depan pendidikan di Indonesia.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pada program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022. Kami tidak akan berhenti sebelum kasus ini tuntas dan para pelakunya mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Dr. Harli Siregar dalam keterangan resminya, Senin (16/6/2025).
Dr. Harli menambahkan bahwa korupsi dalam sektor pendidikan merupakan tindakan yang sangat biadab karena secara langsung mencederai masa depan anak-anak bangsa.
“Korupsi di dunia pendidikan adalah kejahatan yang luar biasa. Ini bukan hanya soal kerugian keuangan negara, tapi soal merampas hak generasi muda untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Mereka yang terlibat adalah koruptor harus di hukum” tegasnya.
Lebih lanjut, Harli memastikan Kejaksaan Agung akan terus memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban. Pemeriksaan ini juga menjadi sinyal keras bahwa program yang seharusnya memajukan pendidikan tidak boleh dijadikan lahan memperkaya diri sendiri.
“Kami pastikan tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Kejaksaan Agung mengimbau seluruh masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum dalam perkara ini serta memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum demi memberantas korupsi, khususnya di sektor yang menyangkut kepentingan rakyat banyak seperti pendidikan.
Tags: Koruptor Biadab! Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Baca Juga
-
20 Jan 2025
Kunjungan Kerja Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL di Pos Perbatasan: Perkuat Moril dan Pantau Kesiapan Prajurit
-
24 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Gencarkan Roadshow Lakukan Kunjungan Kerja untuk Percepat Penurunan Stunting
-
30 Des 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Soliditas ASN sebagai Fondasi Percepatan Pembangunan Daerah
-
21 Jan 2025
Satgas Pamtas RI-RDTL Berbagi Kasih dengan Penyandang Disabilitas di Perbatasan Nilulat
-
10 Mar 2025
Satgas Yonif 642/Kps Berikan Layanan Kesehatan dan Edukasi Hidup Sehat di Kampung Masyeta, Teluk Bintuni
-
30 Mei 2025
Dana Pensiun Rp50 Ribu Ketika Kenangan Lebih Mahal dari Nominal
Rekomendasi lainnya
-
21 Agu 2025
Skandal Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa Distributor hingga Pejabat Kemendikbud
-
17 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Luncurkan Program Jumat Jantung Sehat untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
-
18 Okt 2024
Makna Simbolis Jari Kelingking dalam Kampanye Rudy Susmanto untuk Kabupaten Bogor
-
14 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Kirab Merah Putih Jadi Simbol Semangat Persatuan dan Pemberdayaan Rakyat
-
29 Okt 2024
Tingkatkan Kualitas Posyandu dan UMKM, TP-PKK Kabupaten Karangasem Belajar ke Kabupaten Bogor
-
06 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Siap Kawal Transisi Kepemimpinan ke Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi




