Liputan08.com — Narasi yang dibangun oleh kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pimpinan Zulmansyah Sekedang dan Wina Armada semakin kehilangan legitimasi. Berbagai fakta hukum, administratif, dan etik justru menguatkan posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI yang sah hasil Kongres Bandung 2023.
Negara Tegaskan Legalitas Hendry Ch Bangun
Kepemimpinan Hendry Ch Bangun tidak hanya sah secara konstitusi organisasi, tetapi juga diperkuat dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024, yang secara resmi menetapkan legalitas penuh kepengurusan PWI Pusat di bawah Hendry.
Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Akta Notaris KLB
KLB yang diselenggarakan oleh kelompok Zulmansyah dinyatakan cacat hukum. Dasar hukum yang mereka gunakan berupa Akta Notaris saat ini sedang disidik oleh Bareskrim Mabes Polri. Akta tersebut diduga mengandung keterangan palsu, yang berpotensi melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Salah satu informasi yang diduga tidak sesuai fakta adalah klaim bahwa KLB dihadiri oleh perwakilan dari 20 PWI Provinsi. Faktanya, sejumlah Ketua PWI Provinsi, seperti dari Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara, secara terbuka membantah kehadiran mereka dan menolak pencatutan nama.
Selain itu, dua individu secara tegas menyatakan keberatan karena dicatut sebagai pengurus PWI versi KLB tanpa persetujuan dan tanpa keterlibatan mereka dalam kegiatan tersebut.
Secara organisatoris, pelaksanaan KLB yang diklaim sah oleh kelompok Zulmansyah juga tidak memenuhi syarat kuorum. Berdasarkan AD/ART PWI, keputusan penting hanya bisa diambil apabila minimal 28 dari 76 pengurus PWI Pusat hadir dalam rapat pleno. Faktanya, rapat yang digelar kelompok KLB hanya dihadiri oleh segelintir orang.
Polisi Tangani Dugaan Pemalsuan Keputusan Dewan Kehormatan
Polres Jakarta Pusat juga tengah memproses dugaan pemalsuan terkait surat pemberhentian Hendry Ch Bangun yang diterbitkan oleh Dewan Kehormatan (DK) versi KLB. Surat tersebut ditandatangani oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis M. Basyari yang faktanya sudah bukan anggota PWI.
Proses hukum ini telah naik ke tahap penyidikan. Hendry Ch Bangun menegaskan, “Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk ranah pidana. Mereka menandatangani surat atas nama lembaga yang sudah tidak mereka wakili.”
Putusan Pengadilan Mempertegas Legalitas Hendry Ch Bangun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan sela dalam perkara gugatan Sayid Iskandarsyah menegaskan bahwa kepengurusan Hendry Ch Bangun sah. Gugatan tersebut tidak diterima karena dinilai telah diselesaikan secara internal melalui Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat pada 27 Juni 2024.
Dalam rapat pleno tersebut, Hendry Ch Bangun tetap diakui sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dan M Noeh Hatumena ditetapkan sebagai Plt Ketua Dewan Kehormatan. Keputusan ini sejalan dengan Pasal 19 Ayat 4 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Tidak Ada Dualisme, Negara Akui Satu Kepengurusan
Narasi tentang dualisme kepemimpinan yang dihembuskan kelompok KLB dinilai tidak berdasar. Secara hukum, negara hanya mengakui satu PWI, yaitu PWI yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun. Keabsahan tersebut dikuatkan dengan SK Kemenkumham yang berlaku.
Tudingan bahwa Hendry Ch Bangun telah diberhentikan dari keanggotaan PWI juga tidak memiliki dasar hukum. Dalam sistem organisasi PWI, pemberhentian anggota merupakan kewenangan penuh Ketua Umum, sementara Dewan Kehormatan hanya memberikan rekomendasi. Praktik serupa pernah terjadi pada masa Atal S. Depari, ketika rekomendasi pemberhentian terhadap Zulkifli Gani Ottoh dan Basyril Basyar tidak ditindaklanjuti. Bahkan, Zulkifli kemudian ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee Kongres 2023.
Hendry: PWI Harus Dijaga dari Narasi Menyesatkan
Menanggapi usulan Kongres Persatuan yang didorong oleh kelompok tertentu, Hendry Ch Bangun mengingatkan agar penyatuan organisasi harus berlandaskan hukum, bukan narasi menyesatkan.
“PWI bukan milik segelintir orang. PWI adalah institusi yang harus dijaga marwah dan integritasnya. Tidak bisa dirusak oleh klaim palsu dan narasi yang menyesatkan,” tegas Hendry Ch Bangun, Minggu, 15 Juni 2025.
Tags: Dugaan Pemalsuan KLB PWI Diselidiki, Kepemimpinan Hendry Ch Bangun Semakin Kokoh
Baca Juga
-
09 Nov 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Dorong Literasi di Perbatasan, Hadirkan Bhaladika Smart Car di SDK 1 Eban
-
14 Feb 2025
Kabupaten Bogor dan Kota Jambi Jalin Kerjasama Strategis, Dorong Pembangunan Berkelanjutan
-
11 Nov 2024
Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta, Sita 90 Kg Sabu
-
26 Jan 2025
Hadirkan Kedamaian, Operasi Damai Cartenz Polri Eratkan Hubungan dengan Masyarakat Papua
-
28 Okt 2025
Pemkab Bogor Launching Festival Tangkil 2025, Angkat Potensi Lokal dan Perkuat Peran Perempuan
-
07 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Rekomendasi lainnya
-
30 Apr 2025
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Sita 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi
-
15 Jan 2026
API DKI Jakarta Kecam Materi Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono, Dinilai Singgung Kesucian Ibadah
-
10 Apr 2025
Gercep Pantau Irigasi dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Bogor Tingkatkan Ketahanan Pangan di Wilayah Bogor Barat
-
29 Okt 2025
Petisi Direksi Perumda Tirta Pakuan Bogor Diwarnai Dugaan Tanda Tangan Palsu Pegawai
-
12 Des 2025
Dorong Pemerataan Kesejahteraan, Anggota DPRD Hj. Nunur Tinjau 13 Rumah Penerima Program RUTILAHU di Sukamakmur
-
01 Sep 2025
Brigjen Pol (Purn) Ishak Robinson Apresiasi Langkah Bupati Bogor Rudy Susmanto Redam Gejolak: Koordinasi yang Luar Biasa Sampai ke Tingkat RT




