Liputan08.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan kasus penipuan atas nama Eksi Anggraini. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025 di Kebonagung, Porong, Sidoarjo.
Eksi Anggraini, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, merupakan terpidana kasus penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 917 K/Pid/2023. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
“Penangkapan Eksi Anggraini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Harli, Jumat (13/6/2025).
Harli menambahkan, saat diamankan, terpidana Eksi Anggraini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, Eksi Anggraini diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk menjalani eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.
Sementara itu, Jaksa Agung melalui pernyataannya mengimbau agar para buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri. “Kami akan terus memonitor dan memburu para buronan. Kepada mereka yang masih bersembunyi, segeralah menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan,” ujar Jaksa Agung seperti disampaikan melalui Harli Siregar.
Diketahui, Eksi Anggraini berusia 55 tahun, kelahiran Lumajang, dan beralamat di Kota Surabaya. Ia terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang menimbulkan kerugian bagi pihak korban.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan berbagai kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya dalam penanganan buronan yang masih berkeliaran.
Tags: DPO Kasus Penipuan Eksi Anggraini Berhasil Diamankan Tim SIRI Kejagung di Sidoarjo
Baca Juga
-
25 Feb 2025
Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Cilebut-Bojonggede, Rudy Susmanto: Gercep Demi Kenyamanan Warga
-
08 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
14 Okt 2024
Komjen. Pol. Agung Diangkat Wakil Kepala BIN, Ahli Menilai Kolaborasi Yang Sangat Baik
-
12 Jul 2025
Tak Ada Ampun! Kejati Sumsel Geledah Kantor dan Rumah Terkait Korupsi Kredit
-
09 Feb 2026
Gunung Putri Diproyeksikan sebagai Prototipe Desa Terpadu 2026, Bupati Bogor Tekankan Transformasi Nyata dan Berkelanjutan
-
21 Jul 2025
Koperasi Merah Putih Hambalang Jadi Penggerak Ekonomi dan Layanan Sosial Desa
Rekomendasi lainnya
-
23 Mei 2025
Tiga Raperda Strategis Disorot, Bupati Bogor dan DPRD Sepakat Perkuat Pelayanan Publik
-
27 Mei 2025
Dorong Inovasi dan Pemerataan Layanan, Bupati Bogor Resmikan Gerai Publik dan Gebyar Adminduk 2025
-
28 Jan 2026
Sidang Ungkap Aliran Dana Google, Tikus Koruptor Diduga Bermain di Program Digitalisasi Pendidikan
-
23 Des 2025
Bupati Bogor Resmikan KURI Parung, Perluas Akses Layanan Kesehatan Rawat Inap
-
25 Okt 2024
Anggota DPRD PKB KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Program CSR Minyak Telon Gratis untuk Posyandu Mawar dari PT Tempo Scan Pasifik
-
30 Apr 2025
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional yang Dikendalikan dari Malaysia




