Breaking News

Buron Eksekusi, Terpidana Alam Jaya Berhasil Ditangkap Tim Intelijen Kejari Palembang

Liputan08.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menangkap Alam Jaya, SE, terpidana dalam perkara pengancaman yang sempat mangkir dari panggilan eksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Talang Kepuh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Hardiansyah, S.H., M.H., M.I.Pol., CLA., CTAP, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 yang diterbitkan pada hari yang sama.

“Terpidana Alam Jaya tidak kooperatif. Kami sudah melayangkan surat panggilan eksekusi secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Kepala Kejari Palembang memerintahkan untuk melakukan penjemputan paksa,” jelas Hardiansyah.

Penangkapan Alam Jaya merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg tanggal 15 April 2025, yang menghukumnya dengan pidana penjara selama dua bulan atas tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP.

Usai ditangkap, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani eksekusi sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Kelas I A Palembang untuk menjalani hukuman.

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dan rekan-rekan media. Kejaksaan akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional,” tutup Hardiansyah.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya