Liputan08.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menangkap Alam Jaya, SE, terpidana dalam perkara pengancaman yang sempat mangkir dari panggilan eksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Talang Kepuh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Hardiansyah, S.H., M.H., M.I.Pol., CLA., CTAP, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 yang diterbitkan pada hari yang sama.
“Terpidana Alam Jaya tidak kooperatif. Kami sudah melayangkan surat panggilan eksekusi secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Kepala Kejari Palembang memerintahkan untuk melakukan penjemputan paksa,” jelas Hardiansyah.

Penangkapan Alam Jaya merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg tanggal 15 April 2025, yang menghukumnya dengan pidana penjara selama dua bulan atas tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
Usai ditangkap, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani eksekusi sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Kelas I A Palembang untuk menjalani hukuman.
“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dan rekan-rekan media. Kejaksaan akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional,” tutup Hardiansyah.
Tags: Buron Eksekusi, Terpidana Alam Jaya Berhasil Ditangkap Tim Intelijen Kejari Palembang
Baca Juga
-
01 Nov 2024
Dekranasda Kabupaten Bogor Gelar Rakerda 2024: Evaluasi Program dan Strategi Baru untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif
-
02 Okt 2024
Anak Usaha Bukit Asam Kantongi Pinjaman Rp 20 Triliun dari Bank Mandiri, untuk Apa?
-
03 Jul 2025
Kabupaten Bogor Jadi Prioritas Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Rudy: Kami Siap Total Dukung MBG!
-
14 Feb 2025
Dua Tersangka Kasus Impor Gula 2015-2016 Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp578 Miliar
-
19 Des 2025
Sastra Winara Tegaskan Bela Negara Kunci Hadapi Tantangan Zaman
-
13 Nov 2025
Jaksa Gadungan Beraksi! Oknum PNS dan Rekannya Diduga Peras Pejabat Pemda OKI
Rekomendasi lainnya
-
14 Jan 2026
Dedie Rachim Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan di Bogor Selatan
-
08 Apr 2025
KEJAKSAAN AGUNG PERIKSA ISTRI DAN ANAK TERSANGKA HL TERKAIT KASUS KORUPSI TATA NIAGA TIMAH
-
23 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Buka Puasa Bersama Sahabat Tunanetra Nurul Qolbi
-
06 Mei 2025
Polres Gresik Ungkap 15 Kasus Kriminal Selama April, 22 Tersangka Diamankan
-
28 Jun 2025
Senat Mahasiswa FIB Undip Ajukan Hearing dengan DPRD Jateng: Wujudkan Literasi Politik Mahasiswa
-
10 Feb 2025
Kejaksaan Agung Geledah Kantor Ditjen Migas Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina




