Breaking News

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Rp Jaringan Desa

Liputan08.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Obstruction of Justice terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019–2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tanggal 23 April 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:
1. MO, selaku Penasehat Hukum, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.
2. MH, selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.

“Setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi, hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya keterlibatan MO dan MH dalam perkara ini. Oleh karena itu, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Vanny dalam keterangannya di Palembang, Senin (2/6/2025).

Untuk tersangka MO, lanjut Vanny, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2025. Sementara MH ditahan dalam perkara lain yang masih terkait.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar:
Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
atau
Pasal 22 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus Operandi

Menurut Vanny, kedua tersangka, MO dan MH, diduga bersekongkol membuat skenario palsu dalam proses penyidikan guna mengarahkan dua saksi lainnya, yakni RD dan MA, untuk memberikan keterangan tidak benar. Tujuan dari skenario ini adalah untuk menutup-nutupi fakta yang sebenarnya terjadi dalam proyek jaringan desa tersebut.

“Ini adalah bentuk perintangan penyidikan yang sangat serius. Upaya mengaburkan fakta demi menyelamatkan pihak-pihak tertentu jelas merupakan pelanggaran hukum berat,” tegas Vanny.

Ia juga menyampaikan, hingga saat ini sudah ada 12 saksi yang diperiksa dalam pengembangan perkara ini.

“Kami tegaskan bahwa Kejati Sumsel akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum,” pungkasnya.

(Zakar)

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya