
Liputan08.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Cibinong menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) dengan tema “Menguatkan Solidaritas Advokat Membangun Masa Depan Organisasi yang Berintegritas”, pada Sabtu (24/05/2025), di Hotel Lor’In Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Ketua DPC Peradi Cibinong, Oteu Herdiansyah menjelaskan, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja pengurus selama 2,5 tahun terakhir sekaligus menyerap aspirasi para anggota guna menentukan arah dan target organisasi ke depan.
“RAC ini dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama adalah pengarahan dari dua akademisi hukum ternama, Prof. Handaya Sullah dan Prof. Iwan Dermawan dari Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor,” kata Oteu kepada awak media di lokasi kegiatan.
Salah satu poin utama dalam diskusi adalah pembahasan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah dalam proses pengesahan. Menurut Oteu, kehadiran para narasumber bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada para advokat terkait sejumlah pasal krusial dalam RUU tersebut.
“RUU KUHP ini tinggal menunggu satu kali sidang paripurna DPR untuk disahkan. Pemerintah juga saat ini gencar menyosialisasikan ke berbagai daerah,” ujarnya.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam diskusi adalah Pasal 418 mengenai delik zina. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa siapapun yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan pernikahan dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda sesuai kategori II. Aturan ini menandai perluasan makna zina yang sebelumnya hanya menyasar individu yang terikat pernikahan.
“Kalau dulu, hanya pasangan yang salah satunya terikat pernikahan yang bisa dijerat. Sekarang, dua orang dewasa yang tinggal bersama tanpa menikah pun dapat dipidana,” jelas Oteu.
Lebih lanjut, Oteu menegaskan bahwa RAC bukan hanya ajang evaluasi, tetapi juga forum penguatan solidaritas antaranggota, khususnya antara pengurus dan anggota yang telah memberikan amanah.
“Ini menjadi ruang bersama untuk menyamakan visi dan menyusun langkah-langkah strategis organisasi ke depan, berdasarkan masukan-masukan dari anggota. Harapannya, DPC Peradi Cibinong bisa terus tumbuh sebagai organisasi advokat yang solid, profesional, dan berintegritas,” tutupnya.
Tags: DPC Peradi Cibinong Gelar RAC di Sentul, Perkuat Solidaritas dan Bahas RUU KUHP
Baca Juga
-
04 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 12 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Jakarta Pusat
-
12 Mar 2025
PT Antam UBPE Pongkor Berbagi Berkah Ramadan 1.800 Yatim dan Dhuafa Terima Santunan
-
09 Nov 2024
Polda Jateng Tangkap Pecatan Polisi Bandar Sabu di Grobogan, 18 Paket Sabu Diamankan
-
04 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Restorative Justice, Termasuk Penggelapan di Singkawang
-
17 Mei 2025
Bupati Bogor Dukung Mathla’ul Anwar Sinergi dari Pelosok untuk Pendidikan dan Moral Bangsa
-
27 Okt 2024
Barisan Muda Rudy Susmanto (Bramus) Kukuhkan Dukungan untuk Paslon Nomor 1 di Pilkada Bogor 2024, Targetkan Kemenangan 90 Persen di Dapil 3
Rekomendasi lainnya
-
17 Feb 2025
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek PUPR Banyuasin, Kerugian Negara Capai Rp 826 Juta
-
31 Jan 2025
Heboh! Ular Jenis Kopi Ditemukan di Kantor Labkesda Cimanggis Depok
-
09 Jan 2025
Danramil 03/Serengan Berikan Arahan Pagi: Tingkatkan Soliditas dan Tanggung Jawab Babinsa
-
03 Des 2024
Kasdam I/BB Hadiri Pelepasan Purna Tugas Sekdaprov Sumut Ir. Arief Sudarto
-
17 Jun 2025
Pemkab Bogor Tawarkan Rumah Cepat Bangun dan Terjangkau Lewat Program Imah DPKPP
-
27 Mei 2025
Pentingnya Memilih Penasehat Hukum yang Mengedepankan Aspek Hukum dan Spiritual Wawancara Eksklusif Bersama Pengacara Setia Dharma