
Liputan08.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi masyarakat, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WITA di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kota Bulukumba. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WB (22), warga Jalan Cendana, dan MQG (17), warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Kepala Satuan NarkobaS Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh sachet narkotika jenis sabu yang disimpan oleh kedua pelaku.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka, yang diperoleh melalui transaksi daring di media sosial Instagram, dari seseorang yang berdomisili di Kota Makassar,” terang AKP Syamsuddin pada Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, modus operandi yang digunakan kedua pelaku menunjukkan adanya pola distribusi narkoba yang semakin memanfaatkan platform digital sebagai media transaksi. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Kota Bulukumba.
Barang bukti yang diamankan, bersama dengan sampel urine pelaku, telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketujuh sachet tersebut memiliki berat bersih 0,1188 gram dan positif mengandung metamefetamin. Urine kedua pelaku juga terbukti mengandung zat serupa.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk pelaku dewasa, WB, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba. Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur, MQG, meski tidak ditahan, tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan dalam sistem peradilan anak,” jelas AKP Syamsuddin.
Polres Bulukumba terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi yang akurat kepada aparat penegak hukum.
Tags: Dua Pelaku Diamankan, Satnarkoba Polres Bulukumba Bongkars Peredaran Sabu via Instagram
Baca Juga
-
22 Okt 2024
Satgas Yonif 509 Kostrad Dukung Ekonomi Warga Yoparu melalui Program ROSITA
-
06 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
26 Jun 2025
TNI AL dan Pemprov Jabar Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Ketahanan Maritim
-
11 Des 2024
Pemkab Bogor Panen 5 Ton Cabai Rawit untuk Kendalikan Inflasi Jelang Nataru
-
21 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 6 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
-
10 Nov 2024
Wakil Jaksa Agung: Hari Pahlawan Menginspirasi Perjuangan Baru dalam Menghadapi Tantangan Bangsa
Rekomendasi lainnya
-
09 Nov 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Dorong Literasi di Perbatasan, Hadirkan Bhaladika Smart Car di SDK 1 Eban
-
31 Okt 2024
Kabupaten Bogor Sabet Dua Penghargaan di Humas Jabar Award 2024, Diskominfo Kabupaten Bogor dan Kecamatan Bojonggede Raih Pengakuan Tertinggi
-
28 Jan 2025
Guru Besar Hukum: Pembaruan KUHAP Harus Utamakan Prinsip Check and Balance
-
15 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma Group
-
22 Mei 2025
Bupati Bogor Transformasi TPA Galuga, Dorong Pengelolaan Sampah Modern dan Berkelanjutan
-
08 Feb 2025
Transparansi Dana BOS Dipertanyakan Benarkah Anggaran Pendidikan Disembunyikan?