Liputan08.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi masyarakat, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WITA di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kota Bulukumba. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WB (22), warga Jalan Cendana, dan MQG (17), warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Kepala Satuan NarkobaS Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh sachet narkotika jenis sabu yang disimpan oleh kedua pelaku.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka, yang diperoleh melalui transaksi daring di media sosial Instagram, dari seseorang yang berdomisili di Kota Makassar,” terang AKP Syamsuddin pada Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, modus operandi yang digunakan kedua pelaku menunjukkan adanya pola distribusi narkoba yang semakin memanfaatkan platform digital sebagai media transaksi. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Kota Bulukumba.
Barang bukti yang diamankan, bersama dengan sampel urine pelaku, telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketujuh sachet tersebut memiliki berat bersih 0,1188 gram dan positif mengandung metamefetamin. Urine kedua pelaku juga terbukti mengandung zat serupa.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk pelaku dewasa, WB, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba. Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur, MQG, meski tidak ditahan, tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan dalam sistem peradilan anak,” jelas AKP Syamsuddin.
Polres Bulukumba terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi yang akurat kepada aparat penegak hukum.
Tags: Dua Pelaku Diamankan, Satnarkoba Polres Bulukumba Bongkars Peredaran Sabu via Instagram
Baca Juga
-
28 Agu 2025
Dukung Arahan Presiden RI, Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadir dan Ikut Serta dalam Apkasi Otonomi Expo 2025 di Kabupaten Tangerang
-
06 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah PT Timah Tbk
-
13 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Malam Nisfu Syaban, Momentum Muhasabah dan Perbaikan Diri
-
10 Agu 2025
Warga Batujajar Serbu Tank Marinir Pasmar 1, Antusias Lihat Alutsista dari Dekat
-
02 Jan 2025
Korupsi Perkebunan PT Duta Palma Group Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Perorangan dan Dua Korporasi
-
07 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kapuas Pos Naikere Salurkan Sembako kepada Warga Kampung Naikere, Teluk Wondama
Rekomendasi lainnya
-
06 Nov 2024
Cabup Nomor Urut 1 Rudy Susmanto Penuhi Panggilan Bawaslu Bogor, Tunjukkan Kepatuhan pada Proses Hukum
-
09 Jul 2025
DEMA FAI Gelar Pra-LKMM sebagai Pemanasan Menuju Latihan Kepemimpinan Mahasiswa
-
19 Mei 2025
Jaro Ade Apresiasi Turnamen Futsal Antar Pelajar se-Jabodetabek di SMK Plus PGRI 1 Bogor
-
17 Jun 2025
Korupsi CPO Rp11,88 Triliun Kejagung Bungkam Langkah Para Raksasa Sawit
-
02 Des 2025
Pemkab Bogor Siap Amankan Nataru dan Antisipasi Bencana, Rudy Susmanto Tegaskan Koordinasi Solid
-
30 Nov 2025
Bupati Bogor dan Menkop UKM Resmikan Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih Pakansari




