Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Senin (19/5/2025), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan sembilan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sembilan tersangka tersebut merupakan jajaran direktur dari perusahaan-perusahaan besar yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
Berikut nama-nama para tersangka yang telah diserahkan ke penuntutan:
1. TWN – Direktur Utama PT Angels Products
2. WN – Direktur PT Andalan Furnindo
3. HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
4. IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
5. TSEP – Direktur PT Makassar Tene
6. HAT – Direktur PT Duta Sugar International
7. ASB – Direktur PT Kebun Tebu Mas
8. HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
9. ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama
Tak hanya menyerahkan para tersangka, tim jaksa juga menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, di antaranya mobil-mobil mewah seperti Mercedes-Benz S 450 L, Toyota Corolla Altis, hingga Hyundai IONIQ 5 EV.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan kerah putih.
“Negara tidak boleh tunduk pada mafia pangan. Siapapun yang mempermainkan hajat hidup rakyat banyak, apalagi lewat skema korupsi seperti impor gula ini, akan kami kejar sampai ke pengadilan dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Harli.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah Tahap II ini, kami akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat,” tambah Harli.
Kasus ini mempertegas komitmen Kejaksaan Agung dalam membersihkan praktik kotor di sektor vital seperti pangan. Penyitaan barang bukti juga menunjukkan bahwa aliran uang hasil kejahatan digunakan untuk gaya hidup mewah yang mencolok.
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. selaku Kabid Media dan Kehumasan, atau Dr. Andri Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. selaku Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.
Tags: 9 Direktur Perusahaan Dijebloskan Jaksa Agung Aset Mewah Disita dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Baca Juga
-
23 Sep 2025
MBG untuk Anak Sekolah, MBG bagi Masa Depan
-
04 Mar 2025
Bupati Bogor Perintahkan Pembentukan Posko Bencana di Empat Wilayah Strategis
-
13 Jul 2025
Puskesmas Pasar Rebo Tenjo Hadirkan Inovasi Digital “SIASAT”, Tangkal Hoaks Kesehatan
-
12 Apr 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Media Kawal Pembangunan dan Berantas Pungli
-
21 Mei 2025
Tertibkan 17 Bangunan Liar di Pasar Ciluar, Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Tata Kawasan Cibinong Raya
-
20 Jun 2025
Rekomendasi lainnya
-
24 Des 2025
LARWASDA 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor Cegah Kebocoran Keuangan Rp44,23 Miliar
-
17 Nov 2025
Wali Kota Bogor Pimpin Ziarah HUT ke-54 KORPRI di TMP Dreded
-
08 Jan 2026
Bupati Bogor Apresiasi Dedikasi Damkar: Garda Terdepan Penyelamatan Warga
-
02 Okt 2024
Bawa Timnas Indonesia Tembus Piala Asia U-20, STY Blak-blakan soal Prospek Jens Raven Promosi ke Skuad Senior
-
12 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Gelar Tarawih Keliling Perdana di Cibinong, Serap Aspirasi Warga
-
23 Okt 2024
Israel Dituduh Gunakan Kelaparan Sebagai Senjata di Gaza




