Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Senin (19/5/2025), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan sembilan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sembilan tersangka tersebut merupakan jajaran direktur dari perusahaan-perusahaan besar yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
Berikut nama-nama para tersangka yang telah diserahkan ke penuntutan:
1. TWN – Direktur Utama PT Angels Products
2. WN – Direktur PT Andalan Furnindo
3. HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
4. IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
5. TSEP – Direktur PT Makassar Tene
6. HAT – Direktur PT Duta Sugar International
7. ASB – Direktur PT Kebun Tebu Mas
8. HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
9. ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama
Tak hanya menyerahkan para tersangka, tim jaksa juga menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, di antaranya mobil-mobil mewah seperti Mercedes-Benz S 450 L, Toyota Corolla Altis, hingga Hyundai IONIQ 5 EV.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan kerah putih.
“Negara tidak boleh tunduk pada mafia pangan. Siapapun yang mempermainkan hajat hidup rakyat banyak, apalagi lewat skema korupsi seperti impor gula ini, akan kami kejar sampai ke pengadilan dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Harli.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah Tahap II ini, kami akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat,” tambah Harli.
Kasus ini mempertegas komitmen Kejaksaan Agung dalam membersihkan praktik kotor di sektor vital seperti pangan. Penyitaan barang bukti juga menunjukkan bahwa aliran uang hasil kejahatan digunakan untuk gaya hidup mewah yang mencolok.
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. selaku Kabid Media dan Kehumasan, atau Dr. Andri Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. selaku Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.
Tags: 9 Direktur Perusahaan Dijebloskan Jaksa Agung Aset Mewah Disita dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Baca Juga
-
08 Mei 2025
Dewan Pers dan Kejaksaan Agung RI Finalisasi MoU untuk Dukung Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers
-
26 Jun 2025
Mari Songsong Tahun Baru Islam dengan Semangat Hijrah Menuju Bogor yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur
-
09 Sep 2025
Bupati Bogor Terbitkan Edaran Resmi: Ajak Seluruh Masyarakat Aktifkan Siskamling dan Jaga Kondusifitas Wilayah
-
10 Jun 2025
Satgas TNI Borong Hasil Tani Mama-Mama Papua, Hadirkan Harapan di Pegunungan Gome
-
29 Nov 2025
720 Warga Maja Desak Pemerintah Tertibkan Aktivitas Tambang yang Sebabkan Debu dan Lumpur
-
19 Jul 2025
PPWI Lampung Bangkit! 12 DPC Dilantik, Gema Jurnalisme Rakyat Menggaung dari Balai Keratun
Rekomendasi lainnya
-
21 Jul 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi AKBP Rio: Sinergi Membangun Daerah Tak Mengenal Tanggal Merah
-
02 Sep 2025
Pemkab Bogor Gelar Istigasah Kebangsaan dan Doa Bersama untuk Perdamaian Daerah dan Bangsa
-
09 Okt 2024
Pangdam XII/Tanjungpura Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad TA 2024
-
28 Mei 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Luncurkan Rumah Keluarga Merah Putih Pertama di Indonesia
-
17 Mar 2025
Kapolri Lakukan Rotasi Besar-Besaran: 10 Kapolda Dimutasi, Ahli Hukum Kepolisian Usulkan Batas Masa Jabatan
-
04 Mar 2025
Bupati Musi Rawas 2005-2015 dan 4 Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit, Kejati Sumsel Sita Rp61,3 Miliar




