
Liputan08.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama periode Maret hingga April 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan 30 unit kendaraan, terdiri dari 13 mobil dan 17 sepeda motor.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers, (30/4/2025), mengungkapkan pihaknya juga telah menangkap 10 orang tersangka dari tiga lokasi berbeda.
“Pengungkapan ini hasil kerja sama antara jajaran Polres dan Polsek di wilayah Jakarta Barat. Total 30 kendaraan berhasil diamankan dari tiga kasus curanmor berbeda,” ujar Kombes Twedi.
Kasus pertama bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat resmi di Perumahan Geria Jati Asri, Pegadungan, Kalideres, pada 24 Maret 2025.
“Satreskrim langsung menindaklanjuti laporan itu dan berhasil mengamankan empat orang tersangka di lokasi, yakni RS, JS, DS, dan SS. Satu pelaku lainnya, SP, ditangkap kemudian di wilayah Tambora,” jelas Twedi.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan tujuh sepeda motor tanpa dokumen di sebuah gudang penyimpanan di Kalideres. Selain itu, dari tangan tersangka SP, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, serta kunci berbentuk huruf T dengan tiga mata.
Kasus kedua ditangani Polsek Kebon Jeruk. Modus yang digunakan adalah menyewa mobil untuk kemudian digadaikan secara ilegal. Tersangka HB menyewa dua unit mobil dari seorang korban di Jalan Sang Timur, Kebon Jeruk, dengan harga sewa Rp350 ribu per hari sejak 21 hingga 28 Maret 2025.
“Namun setelah masa sewa habis, HB menghilang dan tak bisa dihubungi. Pada 8 April, tersangka akhirnya mengaku bahwa mobil tersebut telah ia gadaikan tanpa izin pemilik,” ungkap Twedi.
Dari hasil pengembangan, polisi mendapati total 13 mobil yang digadaikan oleh HB dengan modus ‘tambah sulam’ atau mengganti mobil lama dengan mobil baru untuk menutupi jejak kejahatannya.
Kasus Ketiga: Curanmor di Parkiran Mal dan Stasiun
Kasus ketiga diungkap oleh Polsek Tambora. Keamanan Mal Season City melaporkan seorang pria mencurigakan yang mondar-mandir di area parkir sepeda motor. Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku.
“Tersangka mengakui motor yang dikendarainya adalah hasil curian. Setelah diselidiki lebih lanjut, ditemukan empat unit sepeda motor lain yang juga merupakan hasil curian, termasuk dari area parkir Stasiun Duri,” terang Twedi.
Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial RA, YE, dan AJ berhasil diamankan.
Untuk lima tersangka dalam kasus pertama, polisi menjerat mereka dengan Pasal 1 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (ancaman 10 tahun penjara), Pasal 363 KUHP (7 tahun), Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP (4 tahun).
Tersangka HB dalam kasus kedua dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman masing-masing 4 tahun penjara.
Sementara tiga tersangka di kasus ketiga dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat,” tutup Twedi.
Tags: 30 Kendaraan Diamankan dalam Dua Bulan, Polres Metro Jakarta Barat Ungkap 3 Kasus Curanmor
Baca Juga
-
19 Sep 2025
UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah IV Tingkatkan Kinerja Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tahun 2025
-
24 Feb 2025
Wabup Bogor Jaro Ade Tinjau Langsung Pelayanan Publik, Pastikan Kualitas dan Aksesibilitas Meningkat
-
11 Jul 2025
Sikat Habis Mafia Energi! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka, Termasuk Bos-Bos Pertamina
-
01 Nov 2024
Polresta Bogor Kota dan Dandim 0606 Berikan Makan Bergizi dan Susu Gratis di MI Al Muawanah, Dukung Pencegahan Stunting dan Ketahanan Pangan
-
13 Feb 2025
Kejagung Periksa Saksi Dugaan Suap Penanganan Kasus Ronald Tannur, Siapa yang Terlibat?
-
17 Sep 2025
Kejati Kepri Tegaskan: KDRT Adalah Kejahatan, Bukan Urusan Pribadi!
Rekomendasi lainnya
-
24 Jan 2025
Polisi Banjarnegara Wakafkan Tanah Pribadi demi Pendidikan Anak Desa
-
28 Mei 2025
Kabupaten Bogor Jadi Pelopor Nasional, Bupati Rudy Resmikan Rumah Keluarga Merah Putih Inovasi Perlindungan Keluarga Pertama di Indonesia
-
13 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Dorong Penguatan Korpri Tangguh dan Berintegritas untuk Indonesia Emas 2045
-
28 Agu 2025
Wabup Jaro Ade Tegaskan Pemkab Bogor Perkuat Dekatkan Pelayanan Publik Melalui Rangkaian Kegiatan HUT RI ke-80 di Kecamatan Parung
-
22 Jul 2025
Ketua PWI Pusat Lantik Pengurus Baru PWI Bali, Pemprov Siapkan Rp2,7 Miliar Dukung Kebebasan Pers dan Sekolah Jurnalistik
-
21 Des 2024
Kapolri Tinjau Solo Safari dan Terminal Tirtonadi untuk Pastikan Keamanan Nataru