Liputan08.com – Rabu, 16 April 2025
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengambil langkah tegas dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek Pasar Cinde. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025, Tim Penyidik menjadwalkan penggeledahan terhadap Kantor PT MB di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
PT MB diketahui merupakan mitra kerja dalam skema Bangun Guna Serah (BGS) untuk proyek Pasar Cinde. Namun, saat tim penyidik tiba di lokasi, kantor PT MB sudah tidak beroperasi alias tutup total.
“Kami telah berkoordinasi dan mendatangi langsung kantor PT MB sesuai agenda hari ini. Namun saat sampai di lokasi, kantor tersebut ternyata sudah tidak beroperasi lagi. Ini tentu menjadi catatan penting bagi tim penyidik dalam proses penelusuran aset dan alat bukti,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.Rabu (16/4/2025)
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan intensif terhadap kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang sempat digadang-gadang menjadi ikon perdagangan baru di Palembang.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar, termasuk pihak ketiga seperti PT MB,” tegas Vanny.
Kejati Sumsel juga mengimbau seluruh pihak yang mengetahui keberadaan dokumen atau aset terkait kasus ini agar segera melapor dan bekerja sama demi mempercepat proses penegakan hukum.
Tags: Kejati Sumsel Gerebek Kantor PT MB, Temukan Sudah Tidak Beroperasi
Baca Juga
-
26 Nov 2025
Bogor Percepat Geopark Halimun Salak Menuju UNESCO, Sekda Ajat Tekankan Kolaborasi Pentahelix
-
24 Jan 2025
Hari Ke-4 Pencarian Longsor Petungkriyono: Tim Temukan Jenazah Korban ke-23
-
08 Agu 2025
Capt. Hakeng: Nama Ambalat Bukan Sekadar Istilah, tapi Simbol Kedaulatan
-
15 Jan 2025
Transformasi Kejaksaan RI Menuju Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat Generaal
-
27 Mei 2025
Ironi Digitalisasi Pendidikan Dugaan Korupsi Menggerogoti Anggaran Rp9,98 Triliun
-
16 Okt 2024
Satgas Yonif 641/Bru Jalin Kebersamaan dengan Warga, Bersihkan Lingkungan Sekitar Pos di Jayawijaya
Rekomendasi lainnya
-
28 Okt 2025
Sepuluh Saksi Diperiksa, Keringat Dingin Mengiringi Bayang Jeruji Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
24 Mar 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Fake BTS Dua WNA Cina Ditangkap di Jakarta
-
14 Des 2025
IKWI Kota Bogor Bersama OMG Gelar Heroik Beauty Class Dorong Kepercayaan Diri Perempuan di Era Modern
-
14 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Pimpin Kirab Merah Putih Spektakuler, Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Satukan Semangat Kebangsaan
-
06 Feb 2025
Pemerintah Perkuat Sinergi Nasional untuk Berantas PenyelundupanRp 4,1 Triliun Barang Ilegal Digagalkan
-
28 Des 2024
Kejaksaan Agung Nyatakan Banding atas Putusan Perkara Korupsi Tata Niaga Timah




