
Liputan08.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah mengembalikan berkas perkara atas nama Tersangka ARS dkk kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Pengembalian ini dilakukan guna dilengkapi sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP dalam waktu 14 hari.
Berkas perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen serta penggunaannya dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Dugaan pemalsuan ini menjadi perhatian serius karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
i
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam analisisnya mengungkap indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. Dugaan ini melibatkan berbagai tindak pidana, termasuk:
Pemalsuan dokumen
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik
Indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod
Selain itu, terdapat potensi kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional, akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini meliputi penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan temuan ini, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar perkara ini diperluas ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Untuk memastikan jalannya proses hukum, koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Dalam pernyataannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan seluruh langkah hukum yang diambil berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum. Tidak ada kompromi dalam penegakan hukum, terutama terkait dugaan pemalsuan dokumen yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Harli Siregar dalam keterangan resminya, Senin (24/3).
Senada dengan itu, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini agar tidak ada celah bagi para pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dan instansi terkait untuk memastikan semua proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Irwan Datuiding.
Kasus ini akan menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi dalam tata kelola lahan di kawasan strategis. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak akan ragu untuk menindak siapapun yang terbukti terlibat dalam kasus ini, termasuk oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
(Zakar)
Baca Juga
-
06 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016
-
18 Apr 2025
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Tersangka YF dkk Terancam Hukuman Berat
-
23 Okt 2024
Israel Dituduh Gunakan Kelaparan Sebagai Senjata di Gaza
-
17 Okt 2024
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Informasi Lokal Desa di Musi Banyuasin
-
16 Okt 2024
Mantan Wakil Jaksa Agung Militer Brigjen (Purn) Agus Hari Suyanto Soroti Kasus Penganiayaan Zarkasi Anggota PWI Kabupaten Bogor
-
24 Feb 2025
Rudy Susmanto: Retret Kepala Daerah Jadi Kunci Memahami Arah Pembangunan Nasional
Rekomendasi lainnya
-
28 Apr 2025
FOMB Jabar 2025 Siap Digelar di Kota Bogor, 23 Tim Sudah Terdaftar
-
29 Mei 2025
Dikepung TNI dan Jaksa, Buronan Kasus Senjata Api Tak Berkutik di Deli Serdang
-
08 Jul 2025
Sambut Bulan Muharram, Disdagin Kabupaten Bogor Gelar Pengajian Rutin dan Santunan untuk Pegawai
-
11 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Posko Banjir Bojongkulur Wamendagri Pastikan Mitigasi Berjalan Optimal
-
16 Jan 2025
Kolonel PNB Ferdinand Picaulima Resmi Jabat Danlanud ATS, Sekda Kabupaten Bogor Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda
-
06 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Dukung Ketahanan Pangan, Bantu Petani di Kampung Bolakme Jayawijaya