
Liputan08.com – Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKB, Fuad Al Ansori, menyoroti praktik pembuangan sampah ilegal yang terjadi di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Ia mengungkapkan bahwa sedikitnya tujuh unit truk telah membuang sampah di wilayah RT 01/RW 03 tanpa izin resmi dari pemerintah desa maupun pengurus lingkungan setempat.
Dalam keterangannya pada Saptu (22/3/2024), Fuad Al Ansori menegaskan bahwa kegiatan tersebut diduga mendapatkan pengawalan dari salah satu organisasi masyarakat (ormas), sehingga menimbulkan keresahan di kalangan warga.
“Ada sekitar tujuh truk yang membuang sampah di Desa Waru, Kecamatan Parung. Warga melaporkan bahwa kegiatan ini diduga dibekingi oleh ormas, yang terlihat mengawal selama proses pembuangan berlangsung,” ujar Fuad saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan pembuangan sampah tanpa izin tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap aktivitas pengelolaan sampah, termasuk pembuangan, harus dilakukan dengan izin resmi dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur bahwa setiap individu atau pihak yang membuang sampah di luar lokasi yang telah ditentukan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Saat ini, para sopir truk yang terlibat dalam aktivitas pembuangan sampah tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Parung. Sementara itu, warga menuntut agar sampah yang telah dibuang segera diangkut kembali guna mencegah pencemaran lingkungan.
“Pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari seluruh sopir truk, dan warga juga mendesak agar sampah yang sudah dibuang segera diangkut kembali,” tambah Fuad.
Ia pun meminta agar pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pembuangan sampah ilegal ini.
“Kami mendesak tindakan tegas dari pemerintah dan aparat terkait agar tidak ada pembiaran terhadap praktik yang mencemari lingkungan ini. Keberadaan ormas yang diduga memberikan perlindungan terhadap kegiatan ilegal ini juga harus diselidiki lebih lanjut,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak organisasi masyarakat yang diduga terlibat serta pemilik truk yang melakukan pembuangan sampah belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini.
Tags: Anggota DPRD Fuad Al Ansori Desak Penindakan Tegas terhadap Pembuangan Sampah Ilegal di Parung
Baca Juga
-
28 Okt 2024
Ketua DPRD Bogor, Sastra Winara: Peringatan Sumpah Pemuda Harus Jadi Momentum Peningkatan Kualitas Generasi Muda
-
12 Nov 2024
Prof. Dr. Asep N. Mulyana Tekankan Pentingnya Pemahaman TPPU bagi Artis dan Pengusaha untuk Menghindari Jerat Hukum
-
08 Feb 2025
Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Narkoba dan Curanmor Sita Ribuan Okerbaya dan 8 Motor Curian
-
11 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Polisi Berantas Oknum Pengurangi Takaran Minyakita: Ini Jelas Pidana dan Haram Secara Syariat
-
28 Apr 2025
Elisabet ‘Mifa’ Kogoya Pimpin Doa Sambut Gubernur Jhon Tabo dan Wakil Gubernur Ones Pahabol di Papua Pegunungan
-
27 Nov 2024
Wakasad Pimpin Wisuda Perdana 210 Perwira Magister Terapan Militer Operasi Darat di Seskoad Bandung
Rekomendasi lainnya
-
03 Mar 2025
Tanggap Darurat, Bupati Bogor Rudy Susmanto Gandeng BNPB Percepat Penanganan Bencana
-
11 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Pasar Cibinong Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri
-
02 Jan 2025
Tim 8 Relawan Prabowo Dukung Program Makan Siang Bergizi untuk Siswa Seluruh Indonesia
-
18 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Beri Arahan Jajarannya Perkuat Kemampuan Fiskal Kabupaten Bogor
-
02 Feb 2025
Polres Lumajang Tindak Tegas Balap Liar, 40 Motor Disita dan Pemilik Diberi Pembinaan
-
05 Mar 2025
Pemkab Bogor Bentuk Posko dan Gandeng BNPB untuk Modifikasi Cuaca, Bupati Rudy Susmanto: Penanganan Lebih Terstruktur!