
Liputan08.com – Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKB, Fuad Al Ansori, menyoroti praktik pembuangan sampah ilegal yang terjadi di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Ia mengungkapkan bahwa sedikitnya tujuh unit truk telah membuang sampah di wilayah RT 01/RW 03 tanpa izin resmi dari pemerintah desa maupun pengurus lingkungan setempat.
Dalam keterangannya pada Saptu (22/3/2024), Fuad Al Ansori menegaskan bahwa kegiatan tersebut diduga mendapatkan pengawalan dari salah satu organisasi masyarakat (ormas), sehingga menimbulkan keresahan di kalangan warga.
“Ada sekitar tujuh truk yang membuang sampah di Desa Waru, Kecamatan Parung. Warga melaporkan bahwa kegiatan ini diduga dibekingi oleh ormas, yang terlihat mengawal selama proses pembuangan berlangsung,” ujar Fuad saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan pembuangan sampah tanpa izin tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap aktivitas pengelolaan sampah, termasuk pembuangan, harus dilakukan dengan izin resmi dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur bahwa setiap individu atau pihak yang membuang sampah di luar lokasi yang telah ditentukan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Saat ini, para sopir truk yang terlibat dalam aktivitas pembuangan sampah tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Parung. Sementara itu, warga menuntut agar sampah yang telah dibuang segera diangkut kembali guna mencegah pencemaran lingkungan.
“Pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari seluruh sopir truk, dan warga juga mendesak agar sampah yang sudah dibuang segera diangkut kembali,” tambah Fuad.
Ia pun meminta agar pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pembuangan sampah ilegal ini.
“Kami mendesak tindakan tegas dari pemerintah dan aparat terkait agar tidak ada pembiaran terhadap praktik yang mencemari lingkungan ini. Keberadaan ormas yang diduga memberikan perlindungan terhadap kegiatan ilegal ini juga harus diselidiki lebih lanjut,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak organisasi masyarakat yang diduga terlibat serta pemilik truk yang melakukan pembuangan sampah belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini.
Tags: Anggota DPRD Fuad Al Ansori Desak Penindakan Tegas terhadap Pembuangan Sampah Ilegal di Parung
Baca Juga
-
06 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Siap Kawal Transisi Kepemimpinan ke Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi
-
26 Apr 2025
Ketua PWI Kota Bogor Tekankan Pentingnya Kepercayaan Publik terhadap Media Mainstream
-
10 Jan 2025
JAM-Intelijen Sosialisasikan RPerpres Penertiban Kawasan Hutan secara Virtual
-
09 Des 2024
Presiden Prabowo Apresiasi Rakor Pengendalian Inflasi Daerah: Dorong Swasembada Pangan untuk Masa Depan Indonesia
-
19 Feb 2025
Bachril Bakri Gelar Ramah Tamah Jelang Akhir Masa Jabatan, Apresiasi Sinergi Forkopimda dan ASN
-
25 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Rekomendasi lainnya
-
27 Mar 2025
Pemkab Bogor Siagakan 2.592 Tenaga Kesehatan di 18 Posko Mudik Lebaran 2025
-
12 Jan 2025
Satgas Pamtas RI-PNG Pos Naikere Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Pedalaman Papua Barat
-
12 Mar 2025
Polemik Penambangan di Salatiga: Izin di Argomulyo, Aktivitas di Sidomukti
-
13 Des 2024
Grand Launching Bogor Corporate University ASN Award dan Seleksi CASN 2024 Langkah Transformasi Kompetensi dan Profesionalisme ASN Kabupaten Bogor
-
25 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT Duta Palma
-
06 Jan 2025
Pemkab Bogor Awali 2025 dengan Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa