
Liputan08.com – Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKB, Fuad Al Ansori, menyoroti praktik pembuangan sampah ilegal yang terjadi di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Ia mengungkapkan bahwa sedikitnya tujuh unit truk telah membuang sampah di wilayah RT 01/RW 03 tanpa izin resmi dari pemerintah desa maupun pengurus lingkungan setempat.
Dalam keterangannya pada Saptu (22/3/2024), Fuad Al Ansori menegaskan bahwa kegiatan tersebut diduga mendapatkan pengawalan dari salah satu organisasi masyarakat (ormas), sehingga menimbulkan keresahan di kalangan warga.
“Ada sekitar tujuh truk yang membuang sampah di Desa Waru, Kecamatan Parung. Warga melaporkan bahwa kegiatan ini diduga dibekingi oleh ormas, yang terlihat mengawal selama proses pembuangan berlangsung,” ujar Fuad saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan pembuangan sampah tanpa izin tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap aktivitas pengelolaan sampah, termasuk pembuangan, harus dilakukan dengan izin resmi dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur bahwa setiap individu atau pihak yang membuang sampah di luar lokasi yang telah ditentukan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Saat ini, para sopir truk yang terlibat dalam aktivitas pembuangan sampah tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Parung. Sementara itu, warga menuntut agar sampah yang telah dibuang segera diangkut kembali guna mencegah pencemaran lingkungan.
“Pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari seluruh sopir truk, dan warga juga mendesak agar sampah yang sudah dibuang segera diangkut kembali,” tambah Fuad.
Ia pun meminta agar pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pembuangan sampah ilegal ini.
“Kami mendesak tindakan tegas dari pemerintah dan aparat terkait agar tidak ada pembiaran terhadap praktik yang mencemari lingkungan ini. Keberadaan ormas yang diduga memberikan perlindungan terhadap kegiatan ilegal ini juga harus diselidiki lebih lanjut,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak organisasi masyarakat yang diduga terlibat serta pemilik truk yang melakukan pembuangan sampah belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini.
Tags: Anggota DPRD Fuad Al Ansori Desak Penindakan Tegas terhadap Pembuangan Sampah Ilegal di Parung
Baca Juga
-
02 Okt 2024
Jorge Martin Kembali Menjauh, Marc Marquez Terlempar dari Persaingan
-
16 Jun 2025
Dorong Pangan Lokal dan Cegah Food Waste, DKP Kabupaten Bogor Gelar Demo Masak Seru di Bogorfest 2025
-
16 Jul 2025
Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pemalsuan Surat Rp15 Miliar di Jakarta Utara
-
15 Feb 2025
Tausiah KH Dr. Dian Asfri Nasa’i di Masjid Ainul Hikmah DPP Golkar: Kader Harus Dekat dengan Allah, Teladani Rasulullah Menjelang Ramadan
-
01 Mei 2025
Menhan dan Panglima TNI Tegaskan Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Prajurit dalam Raker Bersama Komisi I DPR RI
-
12 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Tegaskan Pentingnya Sinergi untuk Pembangunan Berkelanjutan di Coffee Morning Pemkab Bogor
Rekomendasi lainnya
-
21 Mar 2025
Berbagi Kebahagiaan di Ramadan Solusi Bangun Indonesia Pabrik Narogong Santuni Anak Yatim dan Bagikan Ribuan Paket Sembako
-
16 Jan 2025
Kapolda Jateng Resmikan 11 Fasilitas Baru Tingkatkan Pelayanan Publik Polri
-
20 Mar 2025
Jaro Ade Tarling di Megamendung Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Kelestarian Lingkungan
-
11 Feb 2025
Sekda Bogor Dorong PMI Perkuat Transformasi Kebijakan Pelayanan Darah
-
10 Jan 2025
Polres Sragen Bongkar Jaringan Obat Ilegal Pemuda 19 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti Ribuan Pil Trihexyphenidyl
-
09 Jun 2025
Papua Bebas Barang Jahanam, Satgas Yonif 131/Brajasakti Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan