Liputan08.com – Proses pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2025-2029 saat ini tengah disorot tajam oleh Forum Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sulawesi Tenggara (FORMASI). Mereka menilai bahwa terdapat maladministrasi serius dalam proses tersebut, yang berpotensi mencoreng integritas dunia pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, tahap penjaringan bakal calon rektor harus dilaksanakan paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat. Namun, hingga Selasa, 18 Maret 2025—sekitar empat bulan sebelum berakhirnya masa jabatan saat ini—belum ada tahapan penjaringan yang dilakukan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya upaya untuk mengintervensi proses pemilihan demi kepentingan tertentu.
FORMASI juga menyoroti terbitnya Statuta UHO Tahun 2025 melalui Permendikti Saintek RI No 21 Tahun 2025 yang diduga tidak pernah dibahas dalam rapat senat universitas. Pemberlakuan statuta baru ini berdampak signifikan pada perubahan keanggotaan senat, yang sebelumnya berjumlah 115 orang berdasarkan SK Rektor No. 1271/UN29/2023, kemudian berubah menjadi 121 orang melalui SK Rektor No. 230/UN29/2025, dan kini diperkirakan akan berkurang menjadi sekitar 53 orang sesuai statuta baru. Perubahan ini dianggap sebagai upaya untuk mempengaruhi proses pemilihan rektor.

Selain isu maladministrasi, Rektor UHO saat ini, Prof. Dr. Muhammad Zamrun F., S.Si., M.Si., M.Sc., juga pernah tersandung kasus dugaan plagiarisme. Pada tahun 2017, Ombudsman Republik Indonesia menemukan bahwa Prof. Zamrun terbukti melakukan plagiarisme dalam karya ilmiahnya. Laode Ida, anggota Ombudsman RI, menyatakan bahwa tingkat kesamaan karya ilmiah tersebut lebih dari 78%. Meskipun demikian, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat itu tidak memberikan sanksi tegas terhadap temuan tersebut.
Menyikapi berbagai permasalahan tersebut, FORMASI mendesak Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia untuk:
1. Mencabut Permendikti Saintek Nomor 21 Tahun 2025 tentang Statuta UHO dan mengembalikannya ke universitas untuk ditinjau ulang serta dibahas bersama senat universitas.
2. Memberlakukan kembali Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 43 Tahun 2012 tentang Statuta UHO dalam proses pemilihan rektor periode 2025-2029.
3. Menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait plagiarisme yang dilakukan oleh Prof. Dr. Muhammad Zamrun F., S.Si., M.Si., M.Sc., dan memberikan sanksi yang sesuai, termasuk pencabutan gelar guru besar dan jabatan rektor.
4. Menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor untuk mengambil alih proses pemilihan anggota senat universitas serta memastikan pelaksanaan pemilihan rektor periode 2025-2029 berjalan dengan transparan dan akuntabel.

FORMASI berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini demi menjaga integritas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Forum Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sulawesi Tenggara (FORMASI)
Gudsi Loilatu
Baca Juga
-
06 Nov 2024
Demi Pengobatan Anak, Tersangka Pencurian Motor di Blora Dapat Keadilan Restoratif dari Kejaksaan
-
29 Okt 2025
Cibinong Juara Umum MTQ ke-47 Kabupaten Bogor, Jaro Ade: Jadilah Teladan dalam Mengamalkan Al-Qur’an
-
18 Jun 2025
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Ajak Warga Cintai Pangan Lokal Lewat Program BAGAS di Kabogorfest 2025
-
21 Jun 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
-
24 Apr 2025
Bupati Bogor dan Dandim 0621 Terima Penghargaan Atas Kesuksesan TMMD ke 123 Tahun 2025
-
24 Okt 2025
Jadi Narsum di ICCF III, Wali Kota Bogor Dorong Teknologi Waste to Energy
Rekomendasi lainnya
-
01 Jul 2025
Pastikan Hewan Kurban Sehat, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Periksa 51.215 Ekor Jelang Idul Adha 1446 H
-
11 Mar 2025
Terungkap! Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Ditangkap di Banyumas
-
08 Apr 2025
Gawat! Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Ambil Langkah Tegas Anggota Membelot Dibekukan dan Dicabut Keanggotaannya
-
16 Jul 2025
Pemkab Bogor Pastikan Pelaksanaan MPLS tahun Ajaran 2025/2026 Bebas Kekerasan
-
24 Mar 2025
Wakil Bupati Bogor Sidak Samsat Cibinong, Antusiasme Warga Bayar Pajak Meningkat 105 Kali Lipat
-
06 Des 2024
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Ruko di Tengah Hujan Deras




