Breaking News

Polres Purworejo Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Liputan08.com Purworejo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Purworejo. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial BP (29) di sebuah rumah di Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo.

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah penyelidikan intensif , petugas berhasil membekuk BP di kediamannya.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan BP dalam kasus peredaran narkotika,” ungkap AKP Ida Widaastuti.(13/3/2024)

Polisi menyita dua paket sabu seberat 0,65 gram, dua pipet kaca, satu korek api modifikasi, satu tas selempang coklat, satu box kardus wireless merek M10, dua sedotan kecil yang telah dimodifikasi, serta satu botol air mineral dengan tutup berlubang.

Saat diinterogasi, BP mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Proses penggeledahan dilakukan di hadapan saksi, sebelum BP dan barang bukti dibawa ke Polres Purworejo untuk penyidikan lebih lanjut.

BP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polres Purworejo mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Purworejo,” tegas AKP Ida Widaastuti.

Edit:Zakar

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya