Liputan08.com SALATIGA – Polemik terkait aktivitas penggalian di Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di Warak, Kecamatan Sidomukti, terus berlanjut. Hingga Rabu (12/3/2025), proses pengangkutan material berupa pasir, batu, dan tanah menggunakan dump truck masih berlangsung, memicu pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut.
Investigasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian izin. CV Alam Raya Wisesa, melalui pemiliknya Afri, mengklaim memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun, dokumen lengkap yang diperoleh media menunjukkan izin tersebut diberikan kepada CV Alam Raya Sentosa untuk lokasi di Kecamatan Argomulyo, bukan Sidomukti.

Dalam SIPB No. 82/1/SIPB/PMDN/2022, Lampiran 4 Poin 6 Butir a secara tegas melarang aktivitas penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
ITR: Penambangan Tidak Diperbolehkan
Informasi Tata Ruang (ITR) yang diperoleh menyebutkan bahwa wilayah tersebut diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan dan pertanian lahan kering. Berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR Kota Salatiga tahun 2020, aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak diperbolehkan, meskipun penataan lahan diizinkan.

Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menegaskan bahwa ITR bukan produk perizinan, tetapi tetap menjadi acuan dalam membaca ketentuan izin penambangan.
“SIPB harus dibaca secara utuh, termasuk larangan penambangan di kawasan tertentu sebagaimana diatur dalam Lampiran 4 Poin 6 Butir a,” jelasnya.
Pemkot Salatiga Akan Berkoordinasi dengan Dinas Terkait
Kepala DPMPTSP Kota Salatiga, Muthoin, menyebutkan bahwa izin penambangan biasanya mencantumkan klausul keterlibatan pemerintah daerah. Namun, hingga kini pihaknya belum melihat langsung dokumen SIPB yang diklaim oleh perusahaan.
“Kasus ini membutuhkan koordinasi dengan Dinas ESDM dan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, terutama terkait larangan pada kawasan tertentu,” ujarnya.
Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari CV Alam Raya Wisesa maupun CV Alam Raya Sentosa terkait perbedaan lokasi izin dan aktivitas yang berlangsung di Kecamatan Sidomukti.
Pemerintah Kota Salatiga berencana berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti legalitas kegiatan yang tengah berlangsung.
Tags: Aktivitas di Sidomukti, Polemik Penambangan di Salatiga: Izin di Argomulyo
Baca Juga
-
30 Jan 2026
Bupati Bogor Pastikan Bantuan Menyeluruh bagi 60 KK Korban Pergeseran Tanah di Sukamakmur
-
14 Des 2024
Kejuaraan Tegar Beriman Championship Ajang Bergengsi Rayakan Hari Pencak Silat Nasional
-
15 Feb 2026
Pemerintah Maroko Luncurkan Program Komprehensif Bantuan Banjir
-
02 Mei 2025
Hari Pendidikan Nasional dan Dilema Sarjana Pendidikan Antara Panggilan Profesi atau Rasionalitas Ekonomi
-
19 Des 2024
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba
-
17 Okt 2025
Anas dan Asnan Bahas Venue Porprov Jabar 2026
Rekomendasi lainnya
-
18 Jun 2025
Koruptor Ngumpet di Perumahan, Dikira Aman Ternyata Ketahuan
-
16 Jul 2025
Pemkab Bogor Dorong ASN Berintegritas Lewat Forum Warung Nasi Virtual
-
30 Des 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Soliditas ASN sebagai Fondasi Percepatan Pembangunan Daerah
-
10 Feb 2026
Gotong Royong Trantibum Beri Dampak Nyata, Sejumlah Kawasan Bogor Lebih Rapi
-
21 Jul 2025
Sastra Winara: Sinergi Forkopimda Kunci Stabilitas Bogor, Apresiasi AKBP Rio dan Sambut AKBP Wikha
-
23 Jul 2025
Cegah Banjir Susulan, Pemkab Bogor Naturalisasi Kali Rengas di Parung




