
Liputan08.com Doloksanggul, Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan peningkatan kapasitas struktur Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2022.
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah M.P., Kepala Dinas PUTR Kabupaten Humbang Hasundutan; G.R., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); R.K., Wakil Direktur CV. Mirza Karya Sejati; serta T.H., pelaksana proyek di lapangan. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.31/Fd.1/03/2025, TAP-03/L.2.31/Fd.1/03/2025, dan TAP-04/L.2.31/Fd.1/03/2025 yang diterbitkan pada 10 Maret 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas, Van Barata Semenguk, S.H., M.H., menyatakan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek ini mencapai Rp 824.532.452.
“Kami telah memiliki bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta dokumen yang menguatkan dugaan korupsi dalam proyek ini. Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” ujar Van Barata Semenguk.(12/3/2025)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Selain penetapan tersangka, Kejari Humbahas juga telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan dengan masa tahanan 20 hari, terhitung sejak 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025 di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya infrastruktur jalan dalam pembangunan daerah. Masyarakat berharap Kejari Humbahas dapat menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
(Zakar)
Tags: Kejari Humbahas Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp 824 Juta
Baca Juga
-
23 Jul 2025
Gemasaba Bogor Bagikan Kursi Roda bagi Difabel, Wujud Nyata Kepedulian Sosial di Harlah ke-27 PKB
-
18 Apr 2025
Diperiksa Bergiliran! 8 Pegawai PT Timah Tbk Diseret Kasus Korupsi Timah, Jaksa Tak Ada Tempat Aman bagi Perampok Uang Rakyat!
-
11 Mei 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi Bogor Run 2025 Wadah Sportainment yang Dorong Ekonomi dan Pariwisata
-
24 Okt 2024
Haul Akbar di Ponpes Kananga Menes Banten: KH Ma’ruf Amin Hadir Bersama Alumni untuk Mengenang Perjuangan Ulama
-
01 Okt 2024
Diwarnai Kartu Merah, Duel Atletico vs Real Madrid Berakhir Tanpa Pemenang
-
03 Nov 2024
Pj Bupati Muba Cek Langsung Dampak Hujan dan Angin Kencang, Pastikan Bantuan Tersalurkan
Rekomendasi lainnya
-
24 Jun 2025
Bongkar Kredit Bermasalah Sritex, Kejagung : BJB Terseret, Siapa Lagi yang Akan Tumbang?
-
12 Mar 2025
RSUD Cibinong Luncurkan Klinik AkuQuit, Inovasi Holistik Bantu Perokok Berhenti Secara Efektif
-
21 Jul 2025
Program Padat Karya Rp3,2 Miliar di Kota Bogor Sasar 1.700 Pekerja, DPRD Dukung Konsistensi Pengentasan Pengangguran
-
01 Nov 2024
Dispora Kota Bogor Dukung Kesehatan Wartawan, Berikan Bantuan Peralatan Olahraga ke PWI
-
29 Jan 2025
Mayjen TNI (Purn) Djoko Susilo Utomo: Inspirasi untuk Perwira Muda di Era Modern
-
08 Des 2024
PKB Jawa Barat Ukir Sejarah Kader Menjadi Kepala Daerah di Kota dan Kabupaten Periode 2024-2029