Breaking News

Kejari Humbahas Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp 824 Juta

Liputan08.com Doloksanggul, Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan peningkatan kapasitas struktur Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2022.

Keempat tersangka yang ditetapkan adalah M.P., Kepala Dinas PUTR Kabupaten Humbang Hasundutan; G.R., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); R.K., Wakil Direktur CV. Mirza Karya Sejati; serta T.H., pelaksana proyek di lapangan. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.31/Fd.1/03/2025, TAP-03/L.2.31/Fd.1/03/2025, dan TAP-04/L.2.31/Fd.1/03/2025 yang diterbitkan pada 10 Maret 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas, Van Barata Semenguk, S.H., M.H., menyatakan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek ini mencapai Rp 824.532.452.

“Kami telah memiliki bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta dokumen yang menguatkan dugaan korupsi dalam proyek ini. Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” ujar Van Barata Semenguk.(12/3/2025)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Selain penetapan tersangka, Kejari Humbahas juga telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan dengan masa tahanan 20 hari, terhitung sejak 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025 di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya infrastruktur jalan dalam pembangunan daerah. Masyarakat berharap Kejari Humbahas dapat menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

(Zakar)

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya