
Liputan08.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (9/3/2025) dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka dengan total barang bukti seberat 1,35 gram.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Boyolali. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria berinisial RS (27), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, di pinggir jalan Dukuh Umbul Rejo, Desa Kebonbimo, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 22.47 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu paket sabu seberat 0,42 gram yang disimpan dalam plastik klip bening, dibungkus tisu putih, dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan oranye. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Vivo Y17 berwarna biru serta satu unit sepeda listrik Saige berwarna cokelat,” ungkap AKP Sugihantoro.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Kaliwungu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tambahan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,93 gram, satu bong alat hisap sabu, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba ini. “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di Boyolali. Langkah ini merupakan bentuk nyata upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka RS mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengungkap bahwa dirinya telah lama terlibat dalam peredaran sabu. Saat ini, ia bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Tags: 35 Gram Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Boyolali Tangkap Pengedar Sabu Amankan 1
Baca Juga
-
13 Mar 2025
Ahli Hukum Kepolisian Dr. Hirwansyah Desak Sanksi Berat bagi AKBP Fajar Widyadharma Jika Terbukti Bersalah
-
07 Des 2024
300 Personel BKO Baharkam Polri Selesaikan Tugas Pengamanan Pilkada di Jawa Tengah
-
30 Nov 2024
AWG Tutup Bulan Solidaritas Palestina 2024 dengan FGD dan Peluncuran RSIA Gaza
-
07 Sep 2025
Wakil Bupati Bogor Tinjau Korban Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah di RS PMI, Pastikan Penanganan Maksimal
-
13 Des 2024
Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Bamsoet Soroti Dampak Politik Transaksional
-
13 Mar 2025
Rugikan Negara, Kejari Muba Sita Lahan dan Aset PT. SMB
Rekomendasi lainnya
-
05 Nov 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Rumah Ceting di Tamansari, Upaya Percepat Penurunan Stunting Menuju Target Zero Stunting
-
16 Okt 2024
Monitoring dan Evaluasi Program PKK di Desa Cisalada, Pj. Ketua TP PKK Bogor Tekankan Pentingnya Realisasi 10 Program Pokok
-
14 Sep 2025
Wali Kota Dedie Rachim Apresiasi Prestasi Gemilang KORMI Kota Bogor di Pekan Olahraga Nasional (Pornas) KORMI NTB 2025
-
27 Mei 2025
DPM FEB UIKA Bogor Gelar Rapat Koordinasi ORMAWA Perkuat Sinergi Lintas Lembaga
-
05 Des 2024
Penurunan Kasus Stunting di Kabupaten Bogor Capai 1,91 Persen Berkat Program Gotasmil
-
04 Mei 2025
Jahanam! Pemuda Jepara Cabuli 31 Anak, Polisi Temukan Bukti Penting di Kamar Kos dan Hotel