Breaking News

Satresnarkoba Polres Boyolali Tangkap Pengedar Sabu Amankan 1,35 Gram Barang Bukti

Liputan08.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (9/3/2025) dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka dengan total barang bukti seberat 1,35 gram.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Boyolali. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria berinisial RS (27), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, di pinggir jalan Dukuh Umbul Rejo, Desa Kebonbimo, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 22.47 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu paket sabu seberat 0,42 gram yang disimpan dalam plastik klip bening, dibungkus tisu putih, dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan oranye. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Vivo Y17 berwarna biru serta satu unit sepeda listrik Saige berwarna cokelat,” ungkap AKP Sugihantoro.

Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Kaliwungu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tambahan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,93 gram, satu bong alat hisap sabu, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba ini. “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di Boyolali. Langkah ini merupakan bentuk nyata upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka RS mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengungkap bahwa dirinya telah lama terlibat dalam peredaran sabu. Saat ini, ia bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya