Liputan08.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (9/3/2025) dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka dengan total barang bukti seberat 1,35 gram.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Boyolali. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria berinisial RS (27), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, di pinggir jalan Dukuh Umbul Rejo, Desa Kebonbimo, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 22.47 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu paket sabu seberat 0,42 gram yang disimpan dalam plastik klip bening, dibungkus tisu putih, dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan oranye. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Vivo Y17 berwarna biru serta satu unit sepeda listrik Saige berwarna cokelat,” ungkap AKP Sugihantoro.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Kaliwungu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tambahan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,93 gram, satu bong alat hisap sabu, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba ini. “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di Boyolali. Langkah ini merupakan bentuk nyata upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka RS mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengungkap bahwa dirinya telah lama terlibat dalam peredaran sabu. Saat ini, ia bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Tags: 35 Gram Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Boyolali Tangkap Pengedar Sabu Amankan 1
Baca Juga
-
14 Des 2025
Plt. Sekretaris Diskominfo Bogor Tekankan Penguatan Sinergi Komunikasi Kebencanaan Bersama RAPI
-
10 Agu 2025
Warga Batujajar Serbu Tank Marinir Pasmar 1, Antusias Lihat Alutsista dari Dekat
-
12 Mar 2025
PT Antam UBPE Pongkor Berbagi Berkah Ramadan 1.800 Yatim dan Dhuafa Terima Santunan
-
11 Mei 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi Bogor Run 2025 Wadah Sportainment yang Dorong Ekonomi dan Pariwisata
-
05 Des 2024
Penurunan Kasus Stunting di Kabupaten Bogor Capai 1,91 Persen Berkat Program Gotasmil
-
12 Des 2024
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan “Person of The Year” dari CNBC Indonesia
Rekomendasi lainnya
-
10 Jun 2025
Kabupaten Bogor Jadi Tuan Rumah Latihan Gabungan TNI dan Militer AS, Bupati Rudy Susmanto Kami Siap Bersinergi
-
28 Nov 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Saung Inflasi untuk Kendalikan Stabilitas Pangan dan Inflasi
-
11 Jan 2026
Sarang Tikus Koruptor Chromebook Dibongkar di Pengadilan Tipikor: Eksepsi Terdakwa Dinilai Masuk Pokok Perkara
-
25 Apr 2025
Bongkar Skandal Suap di PN Jakarta Pusat, Kejagung Periksa 7 Saksi
-
09 Apr 2025
Desri Nago Lapor ke Polda Sumsel Terkait Berita Hoax, Siap Lanjutkan Proses Hukum
-
27 Nov 2024
Pemungutan Suara di TPS 18 Tarikolot Antusiasme Warga Tarikolot Tinggi Petugas TPS Optimis Partisipasi Mencapai 99%




