Breaking News

Satresnarkoba Purworejo Bongkar Peredaran Obat Ilegal, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara!

Liputan08.com Purworejo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi di depan Kos Pratama, Dusun Krajan, Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Modus Operandi Terbongkar, Pelaku Akui Barang Bukti Miliknya

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial Ismi, yang kedapatan membawa satu plastik klip berisi delapan butir pil berwarna putih berlogo “Y”. Setelah diinterogasi, Ismi mengaku bahwa obat tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SAW bin Pardi, yang beralamat di Gang Tegal, Kutoarjo.

Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah SAW. Hasilnya, petugas menemukan 10 plastik klip berisi total 50 butir pil putih berlogo “Y”. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan maupun dikonsumsi sendiri.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
✅ 10 plastik klip berisi 50 butir pil putih berlogo “Y”
✅ 1 plastik klip berisi 8 butir pil berlogo “Y”
✅ 1 tas selempang hitam merek “BERAK”
✅ 1 bungkus rokok merek “Dunhill” warna hitam

Atas perbuatannya, SAW dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Imbau Warga Waspada Obat Ilegal

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan.

> “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat-obatan. Pastikan obat yang digunakan memiliki izin edar resmi dan tidak dibeli sembarangan, terutama dari pihak yang tidak memiliki kewenangan. Jika mengetahui adanya indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya, Jum’at (28/02/2025) pagi.

 

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya obat ilegal dan bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menjaga kesehatan serta keamanan di Kabupaten Purworejo.

Polres Purworejo: Lawan Peredaran Obat Ilegal, Selamatkan Generasi Bangsa!

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya