
Liputan08.com Purworejo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi di depan Kos Pratama, Dusun Krajan, Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Modus Operandi Terbongkar, Pelaku Akui Barang Bukti Miliknya
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial Ismi, yang kedapatan membawa satu plastik klip berisi delapan butir pil berwarna putih berlogo “Y”. Setelah diinterogasi, Ismi mengaku bahwa obat tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SAW bin Pardi, yang beralamat di Gang Tegal, Kutoarjo.
Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah SAW. Hasilnya, petugas menemukan 10 plastik klip berisi total 50 butir pil putih berlogo “Y”. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan maupun dikonsumsi sendiri.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
✅ 10 plastik klip berisi 50 butir pil putih berlogo “Y”
✅ 1 plastik klip berisi 8 butir pil berlogo “Y”
✅ 1 tas selempang hitam merek “BERAK”
✅ 1 bungkus rokok merek “Dunhill” warna hitam
Atas perbuatannya, SAW dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Imbau Warga Waspada Obat Ilegal
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan.
> “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat-obatan. Pastikan obat yang digunakan memiliki izin edar resmi dan tidak dibeli sembarangan, terutama dari pihak yang tidak memiliki kewenangan. Jika mengetahui adanya indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya, Jum’at (28/02/2025) pagi.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya obat ilegal dan bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menjaga kesehatan serta keamanan di Kabupaten Purworejo.
Polres Purworejo: Lawan Peredaran Obat Ilegal, Selamatkan Generasi Bangsa!
Tags: Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara!, Satresnarkoba Purworejo Bongkar Peredaran Obat Ilegal
Baca Juga
-
17 Jun 2025
Pemkab Bogor Tawarkan Rumah Cepat Bangun dan Terjangkau Lewat Program Imah DPKPP
-
29 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Tinjau Banjir di Cisarua Janjikan Perbaikan TPT untuk Cegah Bencana
-
11 Feb 2025
Pemkab Bogor Dukung IPB University Luncurkan Center of Excellence Program Makan Bergizi Gratis
-
27 Mei 2025
Empat RSUD di Kabupaten Bogor Resmi Ganti Nama, Bupati Cerminan Semangat Pelayanan Profesional dan Bermartabat
-
14 Jul 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Dukung Kebijakan Bupati Rudy Susmanto Soal Jam Masuk Sekolah Pukul 07.00: Sinergi Pendidikan, Spiritualitas, dan Kesehatan Anak
-
24 Mar 2025
Bupati Bogor Dukung Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor Ajak Warga Manfaatkan Program
Rekomendasi lainnya
-
19 Feb 2025
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Polsek Cileungsi atas Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi
-
11 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Polisi Berantas Oknum Pengurangi Takaran Minyakita: Ini Jelas Pidana dan Haram Secara Syariat
-
17 Jan 2025
Pos Kamundan Yonif 642/Kps Beri Bantuan Sembako kepada Keluarga Berduka di Papua Barat
-
05 Jan 2025
Presiden Prabowo Subianto Bangun Sekolah Rakyat untuk Anak Miskin Ekstrem
-
07 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group
-
07 Mei 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Dorong Pelatihan untuk Gen Z dan Korban PHK Upaya Nyata Kurangi Pengangguran di Kabupaten Bogor