Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.

Lima saksi yang diperiksa pada Selasa (25/2/2025) terdiri dari:
1. BQA, Pemimpin Kelompok Institusional Banking, Jasa, dan Bancassurance Bank BPD D.I. Yogyakarta Tahun 2019.
2. MSD, Kepala Bagian Analisis Keuangan Perasuransian Bapepam-LK Tahun 2008.
3. RAS, Komisaris PT Pool Advista Aset Manajemen.
4. FB, Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen.
5. FK, Direktur Utama PT MNC Asset Management.

Kelima saksi diperiksa untuk mendalami penyidikan terkait dugaan korupsi yang menyeret Tersangka IR dalam kasus Jiwasraya.

“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hu.(26/2/2025)

Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung terus berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap kerugian negara yang timbul,” tambahnya.

Kasus korupsi Jiwasraya menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Kejaksaan Agung berupaya menuntaskan penyelidikan serta menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau.

(Zakar)

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya