Liputan08.com CIBINONG – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Bagian Desa dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) secara virtual, Senin (24/2/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Command Center Cibinong dan diikuti oleh seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bogor.
Mengacu pada arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, sosialisasi ini bertujuan memastikan penggunaan dana BHPRD secara tepat sasaran untuk memperkuat pembangunan desa dan mendukung pendataan potensi pajak di tingkat desa.
Jaro Ade menekankan pentingnya pemanfaatan BHPRD untuk mendukung program desa dalam menggali potensi pajak melalui sistem yang telah disiapkan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) melalui aplikasi Lapor Pak.
“Dana ini dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pendataan potensi pajak di desa. Semakin besar potensi yang berhasil diidentifikasi, maka alokasi BHPRD yang diterima desa juga akan meningkat,” ujar Jaro Ade.

Selain itu, ia mengingatkan agar dana BHPRD dapat dimanfaatkan untuk memperkuat aset desa, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan milik desa dan pembiayaan pajak kendaraan operasional desa.
“Ini salah satu cara untuk menjaga aset desa sekaligus meringankan beban pajak yang harus ditanggung desa,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah lanjutan dari komitmen Pemkab Bogor dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan desa.
“Pak Bupati ingin Kepala Desa segera memanfaatkan dana BHPRD untuk kebutuhan operasional desa, termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan kebutuhan administratif lainnya. Ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” jelas Ajat.
Ia juga memastikan bahwa meskipun tidak semua Kepala Desa hadir dalam sosialisasi virtual ini, para Camat dan Sekretaris Desa akan melanjutkan sosialisasi di tingkat kecamatan agar pemahaman terkait aturan ini dapat merata.
“Pengelolaan BHPRD yang optimal akan mendukung kesiapan desa menghadapi bulan Ramadan dan Idul Fitri, terutama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, serta jajaran Pemkab Bogor lainnya.
Tags: Jaro Ade Sosialisasikan Perbup BHPRD untuk Tingkatkan Potensi Pajak di Kabupaten Bogor, Optimalisasi Dana Desa
Baca Juga
-
21 Okt 2025
Pemkab Bogor dan Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp1,4 Miliar untuk Negara
-
11 Des 2024
Semangat Baru KPI Bergerak, Sukses Gelar Silaturahmi Akbar dan Musyawarah Besar 2024
-
27 Jun 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Santuni Anak Yatim di Momentum 1 Muharram 1447 H: Wujud Kepedulian dan Cinta Sesama
-
02 Des 2024
TNI Bagikan Baju Baru, Anak-Anak Papua di Yahukimo Ceria
-
15 Okt 2024
Direktur Eksekutif Lemkapi Desak Kapolres Bogor Tindak Tegas Pengeroyokan Wartawan PWI
-
21 Jan 2025
Perumahan Monalis Bliss Residence Di Desa Bojong Nangka Sudah Kantongi Semua Perizinan Lengkap
Rekomendasi lainnya
-
17 Mar 2025
Peringatan Nuzulul Qur’an di Kabupaten Bogor: Wabup Jaro Ade Tekankan Akhlak Mulia dan Doa untuk Negeri
-
15 Mar 2025
OTT Kejati Sumut: Dua Ketua MKKS di Batubara Ditangkap atas Dugaan Korupsi Dana BOS
-
23 Okt 2024
Satgas Yonif Raider 509 Kostrad Distribusikan Sembako di Mamba, Sugapa, Intan Jaya
-
20 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak PMI Kolaborasi Dukung Pelayanan Masyarakat, Siap Wujudkan Rumah Sakit PMI
-
15 Apr 2025
Strategi Digital Seskoau Menuju TNI AU yang Modern, Responsif, dan Tangguh
-
10 Sep 2025
Runtuhnya Empat Ruang Kelas di SMKN 1 Cileungsi: DPRD Kabupaten Bogor Minta Investigasi dan Perbaikan Infrastruktur Sekolah




