
Liputan08.com CIBINONG – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Bagian Desa dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) secara virtual, Senin (24/2/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Command Center Cibinong dan diikuti oleh seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bogor.
Mengacu pada arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, sosialisasi ini bertujuan memastikan penggunaan dana BHPRD secara tepat sasaran untuk memperkuat pembangunan desa dan mendukung pendataan potensi pajak di tingkat desa.
Jaro Ade menekankan pentingnya pemanfaatan BHPRD untuk mendukung program desa dalam menggali potensi pajak melalui sistem yang telah disiapkan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) melalui aplikasi Lapor Pak.
“Dana ini dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pendataan potensi pajak di desa. Semakin besar potensi yang berhasil diidentifikasi, maka alokasi BHPRD yang diterima desa juga akan meningkat,” ujar Jaro Ade.
Selain itu, ia mengingatkan agar dana BHPRD dapat dimanfaatkan untuk memperkuat aset desa, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan milik desa dan pembiayaan pajak kendaraan operasional desa.
“Ini salah satu cara untuk menjaga aset desa sekaligus meringankan beban pajak yang harus ditanggung desa,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah lanjutan dari komitmen Pemkab Bogor dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan desa.
“Pak Bupati ingin Kepala Desa segera memanfaatkan dana BHPRD untuk kebutuhan operasional desa, termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan kebutuhan administratif lainnya. Ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” jelas Ajat.
Ia juga memastikan bahwa meskipun tidak semua Kepala Desa hadir dalam sosialisasi virtual ini, para Camat dan Sekretaris Desa akan melanjutkan sosialisasi di tingkat kecamatan agar pemahaman terkait aturan ini dapat merata.
“Pengelolaan BHPRD yang optimal akan mendukung kesiapan desa menghadapi bulan Ramadan dan Idul Fitri, terutama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, serta jajaran Pemkab Bogor lainnya.
Tags: Jaro Ade Sosialisasikan Perbup BHPRD untuk Tingkatkan Potensi Pajak di Kabupaten Bogor, Optimalisasi Dana Desa
Baca Juga
-
05 Mar 2025
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Hentikan Pembangunan PT GGS di Gunung Geulis, Longsor Timbun Rumah Warga
-
21 Jul 2025
Koperasi Merah Putih Hambalang Jadi Penggerak Ekonomi dan Layanan Sosial Desa
-
10 Sep 2025
Bupati Bogor Resmikan Monumen Perjuangan Jonggol: Kobarkan Kembali Semangat Juang di Hari Veteran Nasional
-
23 Agu 2025
PEMKAB BOGOR GENJOT INFRASTRUKTUR DAN PENDIDIKAN, DESA MALASARI DIARAHKAN JADI DESTINASI WISATA KELAS DUNIA
-
03 Nov 2024
Satgas SIRI Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian, Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan
-
16 Jul 2025
Pemkab Bogor Pastikan Pelaksanaan MPLS tahun Ajaran 2025/2026 Bebas Kekerasan
Rekomendasi lainnya
-
25 Sep 2025
Sekda Kota Bogor Buka Lomba Cipta Menu B2SA Tanpa Sisa, Luncurkan Duta Pangan Food Savior
-
14 Apr 2025
Pemkab Bogor Gelar Festival Pencak Silat 2025 Ajang Menjaring Atlet Muda dan Lestarikan Budaya Bangsa
-
18 Jun 2025
Kejaksaan Agung Setor Rp3,99 Miliar ke Negara dari Lelang Aset Asabri
-
17 Des 2024
JAM-Pidum Setujui 12 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian Paket di Samarinda
-
30 Jan 2025
Polisi dan Warga Bersatu Evakuasi Korban Banjir di Cengkareng Barat
-
22 Jan 2025
Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan