Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Liputan08.com Jakarta, 18 Februari 2025 – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016.

Kelima saksi yang diperiksa dalam perkara ini adalah:

  1. DPR, Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode 2015 hingga 2016.
  2. AA, Direktur Utama PT PPI pada periode 2016 hingga 2020.
  3. FTS, Direktur Keuangan PT PPI pada periode 2016 hingga 2019.
  4. BAM, Direktur Bisnis PT PPI pada periode 2016 hingga 2019.
  5. OND, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.

Pemeriksaan saksi-saksi ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan impor gula oleh Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016, dengan TWN sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini.

Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara dalam rangka proses hukum yang tengah berlangsung. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mendalami setiap detail kasus ini demi kepentingan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya