
Liputan08.com BANYUWANGI – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Boyolangu, Kecamatan Giri, petugas berhasil menangkap seorang pengedar berinisial HN alias R (33), warga Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Boyolangu. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapati tersangka tengah menguasai puluhan paket sabu siap edar.
“Tim kami berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti 58 paket sabu. Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan tambahan 5 paket sabu yang sebelumnya telah diranjau di sekitar SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu,” ujar Kompol M. Khoirul, (19/2/2025).
Dari hasil penggerebekan, total barang bukti yang disita mencapai 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah alat bukti lain, seperti potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas selempang hitam, kartu ATM, serta ponsel yang digunakan tersangka untuk mengendalikan transaksi haram tersebut.
“Tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini kini telah kami amankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara berat.
Kompol M. Khoirul menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu jaringan narkotika yang lebih luas.
“Kami tidak akan tinggal diam. Upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” pungkasnya.
Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Tags: 63 Paket Diamankan!, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu
Baca Juga
-
14 Mar 2025
Dukung Pendidikan Unggulan, Bupati Bogor Rudy Susmanto Terima Penghargaan dari Kapolri
-
14 Okt 2024
Pemkab Bogor Gelar Anugerah Pajak Daerah 2024, Apresiasi 89 Wajib Pajak Berprestasi
-
17 Mei 2025
Bupati Bogor Dukung Mathla’ul Anwar Sinergi dari Pelosok untuk Pendidikan dan Moral Bangsa
-
05 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Tersangka dan Saksi Kasus Suap Ronald Tannur
-
21 Apr 2025
Pemkab Bogor Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Setu Rawa Jejed, DLH Segel dan Tutup Saluran Pembuangan Ilegal
-
15 Jan 2025
Kejaksaan Agung Tahan Hakim Tinggi Sumatera Selatan dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Rekomendasi lainnya
-
01 Jan 2025
PWI Kota Bogor Gelar Open MiC Pemkot dan DPRD Kota Bogor Soroti Capaian Strategis Sepanjang 2024
-
03 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika di Padang
-
16 Apr 2025
Langkah Tegas Kejati Sumsel: Tak Ada Tempat Aman Bagi Koruptor di Palembang
-
23 Apr 2025
Ngeri, Korupsi Menjalar Sampai Istri hingga Sopir Kejagung Periksa 10 Saksi Skandal Suap PN Jakpus
-
01 Feb 2025
Polres Lumajang Sikat Balap Liar di JLS, Puluhan Motor Disita
-
03 Mar 2025
Itwasda Polda Jateng Lakukan Audit Kinerja di Polres Tegal Kota, Evaluasi Perencanaan dan Organisasi