Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Tata Niaga Komoditas Timah

Liputan08.com Jakarta, 11 Februari 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari ini, Selasa (11/2), memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode tahun 2015 hingga 2022.

Saksi yang diperiksa adalah YDS, yang menjabat sebagai Manager/KTT PT ATD Makmur Mandiri dan juga sebagai Supplier/Direktur CV Bangka Prima Mandiri. Pemeriksaan terhadap YDS dilakukan dalam rangka mendalami perkara ini yang melibatkan tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan beberapa pihak lainnya.

Kasus ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022. Pemeriksaan terhadap saksi ini diharapkan dapat memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dalam perkara ini.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya