
Liputan08.com Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.417 gram dalam Operasi Antik Seulawah I – 2025. Penangkapan ini disebut telah menyelamatkan lebih dari 11 ribu jiwa dari ancaman narkoba.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H. dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana, Senin (3/2/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika dalam jumlah besar di Kota Langsa. Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa sabu tersebut akan diambil di Kabupaten Aceh Timur.
Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin AKP Mulyadi, S.H., M.H. kemudian melakukan penggerebekan di Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Petugas mendapati dua pria mencurigakan dan langsung menangkap mereka.
Dua tersangka yang diamankan berinisial HI dan BAM. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu disembunyikan di berbagai lokasi, yaitu:
Empat paket besar sabu dalam plastik bening dan satu bungkus teh hijau di bagasi motor tersangka.
Satu paket besar sabu di gubuk area tambak.
Dua paket besar sabu dibungkus lakban kuning dan dikubur di kandang bebek rumah HI.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya mendapat sabu dari seseorang di Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan nilai transaksi sekitar Rp 250 juta. Polisi masih memburu pemasok utama yang diduga sebagai bandar besar.
Kedua tersangka diduga kurir narkoba lintas daerah dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mereka adalah pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Dari perhitungan asumsi penggunaan sabu, kami telah menyelamatkan 11.336 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Andy Rahmansyah.
Pengungkapan ini bagian dari komitmen Polres Langsa mendukung Program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkotika.
Konferensi pers turut dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, Kasi Humas IPTU Tri Mulyono, serta pejabat kepolisian lainnya dan awak media. Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba untuk melindungi masyarakat.
Tags: 4 Kg Sabu Selamatkan 11 Ribu Jiwa!, Polres Langsa Gagalkan Peredaran 1
Baca Juga
-
25 Jan 2025
Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Bersinergi dengan Puskesmas Tingkatkan Layanan Kesehatan di Papua Barat
-
13 Mar 2025
Ahli Hukum Kepolisian Dr. Hirwansyah Desak Sanksi Berat bagi AKBP Fajar Widyadharma Jika Terbukti Bersalah
-
24 Mar 2025
Buka Puasa Buahkan Catatan Khusus Keprihatinan
-
17 Jan 2025
RSUD Cibinong Dukung Program Jumat Jantung Sehat untuk Cegah Penyakit Jantung Usia Muda
-
16 Apr 2025
Buronan Uang Haram Rp60 Miliar! Kejagung Tangkap Legal PT Wilmar dalam Skandal Suap Perkara
-
13 Mei 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Pengembangan Pakansari Jadi Pusat Olahraga Nasional
Rekomendasi lainnya
-
04 Agu 2025
Gubernur Lampung Resmikan Proyek Infrastruktur Rp50,2 Miliar di Tanggamus, DPRD dan Tokoh Adat Tegaskan Pentingnya Pengawasan dan Integritas
-
10 Jul 2025
Korupsi Rp86,2 Miliar di PT MUJ: Kejari Bandung Buru Aset dan Dalami Aliran Dana Haram
-
03 Agu 2025
Dongeng Peri Gigi Inovasi Puskesmas Kemang Edukasi Kesehatan Gigi Anak Lewat Boneka
-
01 Okt 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Pancasila di Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
09 Mar 2025
Ikatan Remaja Masjid Syarikatul Anwar (IKRIMSA) Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat
-
02 Nov 2024
Optimalisasi Peran Forum Anak untuk Wujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak