Liputan08.com Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.417 gram dalam Operasi Antik Seulawah I – 2025. Penangkapan ini disebut telah menyelamatkan lebih dari 11 ribu jiwa dari ancaman narkoba.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H. dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana, Senin (3/2/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika dalam jumlah besar di Kota Langsa. Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa sabu tersebut akan diambil di Kabupaten Aceh Timur.
Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin AKP Mulyadi, S.H., M.H. kemudian melakukan penggerebekan di Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Petugas mendapati dua pria mencurigakan dan langsung menangkap mereka.
Dua tersangka yang diamankan berinisial HI dan BAM. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu disembunyikan di berbagai lokasi, yaitu:
Empat paket besar sabu dalam plastik bening dan satu bungkus teh hijau di bagasi motor tersangka.
Satu paket besar sabu di gubuk area tambak.
Dua paket besar sabu dibungkus lakban kuning dan dikubur di kandang bebek rumah HI.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya mendapat sabu dari seseorang di Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan nilai transaksi sekitar Rp 250 juta. Polisi masih memburu pemasok utama yang diduga sebagai bandar besar.
Kedua tersangka diduga kurir narkoba lintas daerah dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mereka adalah pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Dari perhitungan asumsi penggunaan sabu, kami telah menyelamatkan 11.336 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Andy Rahmansyah.
Pengungkapan ini bagian dari komitmen Polres Langsa mendukung Program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkotika.
Konferensi pers turut dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, Kasi Humas IPTU Tri Mulyono, serta pejabat kepolisian lainnya dan awak media. Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba untuk melindungi masyarakat.
Tags: 4 Kg Sabu Selamatkan 11 Ribu Jiwa!, Polres Langsa Gagalkan Peredaran 1
Baca Juga
-
11 Nov 2024
Pengabdian Tak Pernah Usai, Kodim 0724/Boyolali Gelar Wisuda Purna Tugas untuk Letda Zeni Slamet dan Rekan
-
01 Apr 2025
Polri Sukses Kawal Arus Mudik 2025, DPR RI Apresiasi Kinerja Korlantas
-
26 Nov 2024
Kejati Sumsel dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi dengan MoU, Kajati Terima Pin Emas dan Piagam Sumsel Justice
-
23 Jan 2025
Bogor Mantapkan Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis untuk Generasi Emas 2045
-
18 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Apresiasi Peran PKK dalam Membangun Kabupaten Bogor
-
12 Mar 2025
PT Antam UBPE Pongkor Berbagi Berkah Ramadan 1.800 Yatim dan Dhuafa Terima Santunan
Rekomendasi lainnya
-
16 Apr 2025
Kejati Sumsel Gerebek Kantor PT MB, Temukan Sudah Tidak Beroperasi
-
09 Jul 2025
Rudy Susmanto Buka Latsar CPNS 2025: Jadilah Pelayan Rakyat, Bukan Sekadar Pegawai
-
08 Jan 2026
Panen Raya Jagung Serentak di Cigombong, Bukti Sinergi Daerah dan Polri Dukung Ketahanan Pangan
-
22 Jan 2025
Diskominfo Kabupaten Bogor Jadi Rujukan Pemkab Gowa untuk Transformasi Digital Pelayanan Publik
-
16 Okt 2024
Monitoring dan Evaluasi Program PKK di Desa Cisalada, Pj. Ketua TP PKK Bogor Tekankan Pentingnya Realisasi 10 Program Pokok
-
25 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Dorong Semangat Olahraga di Papua, Bagikan Bola dan Net Voli ke SMA Eragayam




