Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah PT Timah Tbk

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pemeriksaan ini berkaitan dengan tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.

Ketiga saksi yang diperiksa pada Rabu (5/2/2025) adalah KKS selaku Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk/Kepala Peleburan dan Pemurnian Unit Metalurgi Muntok periode 2017-2019, HR yang merupakan karyawan PT Timah Tbk, serta AU yang menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk sejak Mei 2021 hingga sekarang.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah. Kejaksaan Agung terus mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan timah di PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan pihaknya akan terus mengungkap berbagai pihak yang terlibat guna menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya