Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta meluncurkan buku “Tinjauan KUHP 2023” untuk memperdalam pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Acara yang berlangsung di kantor Kejati DKI Jakarta pada Rabu (5/2/2025) ini dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, pejabat Kejaksaan, dan akademisi hukum.
Jaksa Agung menegaskan bahwa penerapan KUHP Nasional 2026 harus dilakukan dengan pemahaman yang menyeluruh. “Buku ini diharapkan menjadi rujukan utama bagi jaksa dan aparat hukum dalam memahami perubahan fundamental dalam KUHP Nasional,” ujarnya.
Acara juga menghadirkan diskusi panel hybrid dengan narasumber: Prof. Asep Nana Mulyana (JAM-Pidum, Ketua Umum PERSAJA), Dr. Febrie Adriansyah (JAM-Pidsus), Dr. Rudi Margono (JAM-Pengawasan), dan Prof. Topo Santoso (Guru Besar Hukum Pidana UI).

Prof. Asep Nana Mulyana menekankan bahwa perubahan dalam KUHP Nasional mencerminkan pergeseran paradigma dari keadilan retributif ke korektif, restoratif, dan rehabilitatif. “Pendekatan baru ini harus dipahami dengan baik agar tidak terjadi disparitas hukum,” katanya.
Dr. Febrie Adriansyah menyoroti perubahan terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, pedoman pemidanaan, dan perluasan tindak pidana korupsi. “Dengan KUHP Nasional, korporasi juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, ini langkah maju dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya sinergi antara Kejaksaan, akademisi, dan praktisi hukum untuk memastikan implementasi KUHP Nasional berjalan baik. “Kesatuan pemahaman dalam penerapan hukum sangat penting guna menghindari ketidakadilan,” tegasnya.
Buku “Tinjauan KUHP 2023” mencakup asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, pedoman pemidanaan, serta pendekatan baru dalam hukum pidana nasional. “Kami berharap buku ini menjadi pedoman praktis bagi aparat hukum dalam menerapkan KUHP Nasional,” pungkas Jaksa Agung.
Penulis:Zakar
Tags: Jaksa Agung: Implementasi KUHP Nasional 2026 Harus Berjalan Optimal
Baca Juga
-
03 Feb 2025
HUT Koarmada RI: Kepemimpinan Laksdya Denih Hendrata Perkuat Kedaulatan Laut Indonesia
-
25 Jul 2025
OTT Mengerikan di Lahat: ASN, Ketua APDESI, dan 20 Kades Diduga Kompak Sikat Dana Desa
-
02 Mei 2025
Hari Pendidikan Nasional dan Dilema Sarjana Pendidikan Antara Panggilan Profesi atau Rasionalitas Ekonomi
-
23 Okt 2024
Israel Dituduh Gunakan Kelaparan Sebagai Senjata di Gaza
-
09 Nov 2024
Festival Musik Semasa Amphitheater: Upaya Pemkab Bogor Tingkatkan Kunjungan Wisata dan Ekonomi Kreatif
-
20 Jan 2025
Gaji Honorer Kota Depok Lebih Rendah dari Kuli Bangunan
Rekomendasi lainnya
-
01 Okt 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Meneguhkan Persatuan dan Ketahanan Bangsa
-
23 Jun 2025
Kodam V/Brawijaya Gelar Apel Dansat, Kasdam Tekankan Profesionalisme dan Modernisasi Prajurit
-
24 Feb 2025
Rudy Susmanto: Retret Kepala Daerah Jadi Kunci Memahami Arah Pembangunan Nasional
-
02 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur
-
26 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
-
22 Nov 2024
Jaksa Sita Aset Terdakwa Rokok Ilegal Senilai Rp6,5 Miliar di Demak




