Liputan08.com Bogor – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah. Peristiwa tragis yang terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 01.20 WIB itu menewaskan Torang Heriyanto (THT alias ET) akibat luka tembak dan kekerasan fisik.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari cekcok antara korban dan tersangka di parkiran Pasar Mawar. “Setelah berselisih, korban sempat berpindah tempat. Namun, keesokan harinya, ia kembali bertemu dengan kelompok tersangka dan terjadilah aksi kekerasan yang berujung pada pembunuhan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka melakukan pengeroyokan sebelum akhirnya BHR alias PK menembak korban menggunakan senjata api. Polisi menduga motif utama pembunuhan ini adalah balas dendam. Hasil visum menunjukkan korban mengalami dua luka tembak masuk, satu luka tembak keluar, serta luka akibat kekerasan tumpul. Luka tembak di dada kiri yang menembus paru-paru menjadi penyebab utama kematian korban akibat pendarahan hebat.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Bethoven Tampubolon (kakak korban), Fajar Rahmat Riyanto, Aviv Nugraha, Agung Prasetyo Rashyd, Ferrian Pratama, Hendry Nugraha, dan Tubagus William Suharja. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi ungu yang diduga terkena tembakan, tiga selongsong peluru 9 mm, dua butir peluru 9 mm, satu proyektil bersarang di paha kiri korban, satu pucuk senjata api, serta satu tas selempang merah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Maut. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Saat ini, beberapa tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polresta Bogor Kota, yakni:
Bambang Hamid Rahakbauw alias Panglima Key
Muhammad Renmaur Ais Panger
Nikson Yason Mangol alias Niko
Toni Lakonda
Sementara dua tersangka lainnya, Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhabshy, S.Kom, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan pengejaran terhadap keduanya.
Kapolresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian kriminal melalui Call Center 110 atau nomor 085889110110. Selain itu, warga diminta meningkatkan keamanan lingkungan dengan memasang CCTV di area rawan kejahatan serta aktif berpartisipasi dalam menjaga ketertiban.
Polisi akan segera melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Tags: Polresta Bogor Kota Ungkap Pembunuhan Berencana Tersangka Terancam Hukuman Mati
Baca Juga
-
08 Mar 2025
Perumda Tirta Kahuripan Rayakan HUT ke 44 Sekda Bogor Sampaikan Arahan Bupati untuk Tingkatkan Pelayanan Air Bersih
-
10 Jan 2026
Pramuka MAN 1 Bogor Gelar Jumpa Penggalang XXX, Semarakkan Silaturahmi Pramuka Se-Jabodetabek
-
24 Des 2025
HUT ke-26 DWP Kabupaten Bogor, Perempuan Didorong Jadi Pilar Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
-
02 Feb 2026
Abad Kedua NU: Sahabat Nahdlatul Ulama Kota Bogor Perkuat Kiprah Sosial dan Kebencanaan
-
18 Nov 2025
Pembangunan Jalan Mangunharjo Sepanjang 3 Km Siap Direalisasikan, Berkat Perjuangan DPRD Kota Semarang dan RW 1
-
03 Feb 2025
Duel Maut di Lumajang Satu Orang Tewas, Polisi Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Rekomendasi lainnya
-
01 Sep 2025
Status Hukum Tak Jelas, Lulusan SPPI Batch 3 Terdampak: Belum Diangkat ASN, DPR Dinilai Abai terhadap Nasib 30 Ribu Orang
-
18 Des 2025
PMI Kabupaten Bogor Dorong Kinerja PMI Kecamatan Demi Pelayanan Optimal
-
04 Feb 2025
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap di Yahukimo Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Pastikan Keamanan Warga
-
07 Mar 2025
Kasiops Korem 161/WS Tinjau Pos Haumeniana, Perkuat Kesiapan dan Sinergi di Perbatasan
-
13 Des 2024
Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Bamsoet Soroti Dampak Politik Transaksional
-
07 Mei 2025
Rudy Susmanto Ajak Buruh Sama-Sama Bangun Kabupaten Bogor




