Liputan08.com Bogor – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah. Peristiwa tragis yang terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 01.20 WIB itu menewaskan Torang Heriyanto (THT alias ET) akibat luka tembak dan kekerasan fisik.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari cekcok antara korban dan tersangka di parkiran Pasar Mawar. “Setelah berselisih, korban sempat berpindah tempat. Namun, keesokan harinya, ia kembali bertemu dengan kelompok tersangka dan terjadilah aksi kekerasan yang berujung pada pembunuhan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka melakukan pengeroyokan sebelum akhirnya BHR alias PK menembak korban menggunakan senjata api. Polisi menduga motif utama pembunuhan ini adalah balas dendam. Hasil visum menunjukkan korban mengalami dua luka tembak masuk, satu luka tembak keluar, serta luka akibat kekerasan tumpul. Luka tembak di dada kiri yang menembus paru-paru menjadi penyebab utama kematian korban akibat pendarahan hebat.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Bethoven Tampubolon (kakak korban), Fajar Rahmat Riyanto, Aviv Nugraha, Agung Prasetyo Rashyd, Ferrian Pratama, Hendry Nugraha, dan Tubagus William Suharja. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi ungu yang diduga terkena tembakan, tiga selongsong peluru 9 mm, dua butir peluru 9 mm, satu proyektil bersarang di paha kiri korban, satu pucuk senjata api, serta satu tas selempang merah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Maut. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Saat ini, beberapa tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polresta Bogor Kota, yakni:
Bambang Hamid Rahakbauw alias Panglima Key
Muhammad Renmaur Ais Panger
Nikson Yason Mangol alias Niko
Toni Lakonda
Sementara dua tersangka lainnya, Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhabshy, S.Kom, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan pengejaran terhadap keduanya.
Kapolresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian kriminal melalui Call Center 110 atau nomor 085889110110. Selain itu, warga diminta meningkatkan keamanan lingkungan dengan memasang CCTV di area rawan kejahatan serta aktif berpartisipasi dalam menjaga ketertiban.
Polisi akan segera melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Tags: Polresta Bogor Kota Ungkap Pembunuhan Berencana Tersangka Terancam Hukuman Mati
Baca Juga
-
08 Okt 2025
Pemkot Bogor Siap Bersinergi Sukseskan Maulid Akbar dan Haul Kasepuhan Bogor Raya 2025
-
01 Apr 2025
Satgas Yonif 641/Bru Pererat Kedekatan dengan Masyarakat melalui Anjangsana dan Bantuan Sosial di Distrik Airu
-
08 Feb 2025
Mensos Saifullah Yusuf dan Pj. Bupati Bogor Bahas Solusi Masalah Sosial Targetkan Kemiskinan Nol Persen di 2026
-
08 Agu 2025
Kabupaten Bogor Tegaskan Komitmen Wujudkan Wilayah Ramah Anak Lewat Peringatan Hari Anak Nasional ke-41
-
24 Jan 2026
IKATAN PEMUDA INDONESIA KABUPATEN BEKASI PEDULI BANJIR
-
15 Jul 2025
Hambalang Siap Jadi Lokasi Launching KDMP Jabar, Zulkifli Hasan Lakukan Peninjauan
Rekomendasi lainnya
-
22 Jan 2025
Jaksa Agung Muda Intelijen Catat Capaian Kinerja dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
25 Jan 2025
MAKI Soroti Anomali Survei Litbang Kompas: Penegak Hukum Berprestasi Tapi Citra Rendah
-
08 Des 2025
KH. Ahmad Yaudin Shogir Resmi Jadi Anggota KDMP Cilebut Barat, Siap Dorong Penguatan Ekonomi Desa
-
18 Des 2024
Polsek Palmerah Tangkap ABH Pelaku Begal Payudara di Jakarta Barat
-
25 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT Duta Palma
-
21 Jul 2025
Jaro Ade Tinjau Irigasi Rusak di Nanggung, Janji Perbaikan Tahun Ini




