Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Dr. R. Narendra Jatna, menegaskan peran strategis Kejaksaan Agung RI dalam pemberantasan kejahatan terorganisir lintas negara yang berkaitan dengan sumber daya alam. Hal ini disampaikan dalam sesi diskusi pada kegiatan Short Course on Transnational Organized Crime, Kamis (23/01/2025), di Aula Sasana Pradata, Gedung JAM-Datun, Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Dr. Narendra Jatna menjelaskan, Kejaksaan memiliki wewenang signifikan dalam mengawal kasus eksploitasi sumber daya alam, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. “Kejaksaan Agung memimpin penegakan hukum, memastikan pemulihan hak negara, dan berkoordinasi lintas kementerian untuk mengatasi kejahatan yang merugikan negara ini,” ujarnya.
Sebagai upaya konkret, Kejaksaan telah membentuk Satgas Khusus Mafia Tanah dan Sumber Daya Alam Lintas Negara yang menangani kasus seperti perusakan hutan, perdagangan satwa liar, dan kejahatan lingkungan lainnya. JAM-Datun juga menyoroti keberhasilan dalam penanganan kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera, yang menghasilkan hukuman penjara hingga empat tahun bagi pelaku.

“Melalui kerja sama internasional seperti Mutual Legal Assistance (MLA) dan jaringan ARIN-AP serta CARIN, kami terus memperkuat pemulihan aset dan pertukaran informasi lintas negara,” tambah Dr. Narendra.
JAM-Datun juga mengapresiasi regulasi Anti-SLAPP dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang melindungi pejuang lingkungan dari ancaman hukum. “Kejaksaan berkomitmen menerapkan asas pencegahan, prinsip kehati-hatian, dan tanggung jawab antargenerasi untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan,” ujarnya.
Acara ini ditutup dengan pertukaran cinderamata dan tur singkat di lingkungan Kejaksaan Agung. Para peserta dari Universitas Indonesia dan Charles Darwin University mengapresiasi diskusi ini sebagai wawasan baru mengenai sistem penegakan hukum di Indonesia.
Dr. Narendra Jatna menutup dengan pesan penting: “Setiap pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.”
Tags: Kejaksaan Agung RI Tegaskan Peran dalam Pemberantasan Kejahatan Sumber Daya Alam Lintas Negara
Baca Juga
-
04 Des 2025
Rudy Susmanto Siap Dukung Percepatan Pembangunan Jalur Puncak 2
-
10 Des 2024
Satgas Yonif 642/Kps Beri Makan Gratis untuk Tingkatkan Gizi Warga Kampung Irahima
-
11 Des 2025
Bupati Bogor Lepas Rombongan School Trip ke Enam Desa Wisata Edukatif
-
21 Jan 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Ucapkan Selamat atas Pelantikan Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus
-
17 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Semangat Kebangsaan di Upacara HUT ke-80 RI
-
05 Feb 2025
PERSAJA Bahas Penguatan Peran Jaksa dalam Implementasi KUHP Baru
Rekomendasi lainnya
-
02 Okt 2024
4 Fakta Terkait Kabinet Prabowo-Gibran yang Belum Rampung
-
19 Apr 2025
PWI Gugat Dewan Pers, Desak Penegakan Keadilan atas Tindakan Sepihak Regulator
-
11 Nov 2024
Yonzipur 5/ABW Satgas Pamtas RI-Malaysia Tingkatkan Patroli di Jalur Tikus Kapuas Hulu untuk Cegah Tindakan Ilegal
-
17 Apr 2025
Ketua DPRD Bogor Apresiasi Pelantikan 3.676 CPNS dan PPPK, Dorong ASN Bangun Daerah dengan Integritas
-
05 Jun 2025
Ketua DPRD Hadiri Pelantikan, Rudy Susmanto Lantik 13 Pejabat Tinggi Pemkab Bogor
-
15 Jan 2025
Viral Video Dugaan Percakapan Dua Tokoh Besar Bogor Netizen Geram




