Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Dr. R. Narendra Jatna, menegaskan peran strategis Kejaksaan Agung RI dalam pemberantasan kejahatan terorganisir lintas negara yang berkaitan dengan sumber daya alam. Hal ini disampaikan dalam sesi diskusi pada kegiatan Short Course on Transnational Organized Crime, Kamis (23/01/2025), di Aula Sasana Pradata, Gedung JAM-Datun, Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Dr. Narendra Jatna menjelaskan, Kejaksaan memiliki wewenang signifikan dalam mengawal kasus eksploitasi sumber daya alam, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. “Kejaksaan Agung memimpin penegakan hukum, memastikan pemulihan hak negara, dan berkoordinasi lintas kementerian untuk mengatasi kejahatan yang merugikan negara ini,” ujarnya.
Sebagai upaya konkret, Kejaksaan telah membentuk Satgas Khusus Mafia Tanah dan Sumber Daya Alam Lintas Negara yang menangani kasus seperti perusakan hutan, perdagangan satwa liar, dan kejahatan lingkungan lainnya. JAM-Datun juga menyoroti keberhasilan dalam penanganan kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera, yang menghasilkan hukuman penjara hingga empat tahun bagi pelaku.

“Melalui kerja sama internasional seperti Mutual Legal Assistance (MLA) dan jaringan ARIN-AP serta CARIN, kami terus memperkuat pemulihan aset dan pertukaran informasi lintas negara,” tambah Dr. Narendra.
JAM-Datun juga mengapresiasi regulasi Anti-SLAPP dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang melindungi pejuang lingkungan dari ancaman hukum. “Kejaksaan berkomitmen menerapkan asas pencegahan, prinsip kehati-hatian, dan tanggung jawab antargenerasi untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan,” ujarnya.
Acara ini ditutup dengan pertukaran cinderamata dan tur singkat di lingkungan Kejaksaan Agung. Para peserta dari Universitas Indonesia dan Charles Darwin University mengapresiasi diskusi ini sebagai wawasan baru mengenai sistem penegakan hukum di Indonesia.
Dr. Narendra Jatna menutup dengan pesan penting: “Setiap pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.”
Tags: Kejaksaan Agung RI Tegaskan Peran dalam Pemberantasan Kejahatan Sumber Daya Alam Lintas Negara
Baca Juga
-
22 Nov 2024
Diskominfo Kota Palembang Tukar Pengalaman ke Diskominfo Kabupaten Bogor Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik
-
23 Feb 2025
Dr Hirwansyah Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT PPLI Warga Dapat Tempuh Jalur Hukum
-
19 Sep 2025
Bupati Bogor Siap Kawal Proyek Infrastruktur Jawa Barat: Komitmen Nyata untuk Pembangunan Merata
-
03 Okt 2025
Bupati Rudy Susmanto dan Kwarcab Kabupaten Bogor Sabet Penghargaan Pramuka Jawa Barat 2025
-
17 Okt 2024
Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten Bogor Tinjau Implementasi Program Pemberdayaan di Desa Citaringgul
-
03 Okt 2025
Dedie Rachim Ingatkan 50 CPNS Pemkot Bogor: Profesional, Layani Rakyat, Jangan Sakiti Hati Masyarakat
Rekomendasi lainnya
-
26 Mei 2025
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Diangkat Jadi Wadirtipideksus Bareskrim, Redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com Beri Apresiasi Tinggi
-
06 Agu 2025
Ponpes Kananga di Bawah Asuhan Alm. Abah Hakim: Lahirkan Santri Berakhlak Mulia yang Mengisi Berbagai Posisi Strategis
-
27 Mei 2025
Dorong Inovasi dan Pemerataan Layanan, Bupati Bogor Resmikan Gerai Publik dan Gebyar Adminduk 2025
-
06 Nov 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung Setujui Penyelesaian 9 Kasus dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penggelapan di Barito Selatan
-
04 Des 2025
LASQI Nusantara Gelar Festival Nasional di Kabupaten Bogor 4–7 Desember 2025




