Liputan08.com Purwokerto – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dan mengamankan seorang pria berinisial DN (26), warga Kecamatan Purwokerto Timur. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kos di Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa DN kedapatan menyimpan sebanyak 372 butir obat-obatan yang diduga termasuk psikotropika.
“Menurut pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut diperoleh dengan cara mengambil dari sebuah alamat web di Kabupaten Purbalingga sebanyak tujuh boks, kemudian disimpan di kosnya serta di rumah mertuanya,” ungkap Kompol Willy Rabu (22/1/2025)
Penangkapan DN didasarkan pada laporan polisi dengan nomor: LP/A/6/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Barang bukti berupa ratusan butir obat psikotropika kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pengungkapan Modus Operandi
Menurut penyelidikan awal, DN diduga berperan sebagai pengedar yang memanfaatkan teknologi internet untuk mendapatkan barang. Penemuan ini menunjukkan bagaimana jaringan peredaran narkoba semakin kompleks dengan memanfaatkan platform digital untuk distribusi.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Pelaku berikut barang bukti saat ini kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol Willy.
Ancaman Hukuman Berat
DN terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sesuai dengan aturan tersebut, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara serta denda yang tidak ringan.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat, khususnya di wilayah Banyumas, untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan psikotropika yang semakin marak. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang terlarang.
Tags: Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika di Kos Purwokerto Barat
Baca Juga
-
08 Jun 2025
OPM Biadab! Dua Tukang Bangunan Gereja Ditembak Mati di Jayawijaya
-
23 Apr 2025
Perkuat Silaturahmi dan Semangat Kartini, TP-PKK Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal di Cibinong
-
18 Mar 2025
Maladministrasi dan Dugaan Plagiarisme: Krisis Tata Kelola dalam Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo
-
04 Feb 2025
Jaksa Agung Perkuat Pengawasan Perizinan Daerah Gandeng Kemendagri Polri dan KPK
-
10 Okt 2025
Program Cerdas, Praktik Busuk: Kejagung Bongkar Korupsi Digitalisasi Sekolah
-
19 Sep 2025
UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah IV Tingkatkan Kinerja Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tahun 2025
Rekomendasi lainnya
-
07 Jul 2025
Perspektif PPWI tentang Peran Wartawan sebagai Entrepreneur dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat
-
16 Apr 2025
JAM Pidum Setujui 8 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Pencurian Motor di Padang Lawas
-
19 Des 2025
Hari Bela Negara 2025: Presiden Tekankan Bela Negara Hadapi Ancaman Nonkonvensional
-
21 Des 2024
Kapolri Tinjau Solo Safari dan Terminal Tirtonadi untuk Pastikan Keamanan Nataru
-
16 Jun 2025
Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bansos di Hari Bhayangkara ke 79
-
09 Feb 2025
Bupati Terpilih Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Sampaikan Pesan Mendalam pada Hari Pers Nasional dan HUT ke 79 PWI




