Liputan08.com Jakarta, Siber24jam – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Tersangka HL diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/1/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa Tersangka HL memiliki peran penting dalam perkara tersebut. “Tersangka HL diduga memerintahkan pembuatan dan penandatanganan Surat Penawaran PT Tinindo Inter Nusa terkait kerja sama sewa alat processing timah dengan PT Timah Tbk, serta mengatur pembelian dan pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal,” ujar Harli.

Selain itu, Tersangka HL juga diketahui bekerja sama dengan perusahaan mitra jasa borongan yang terafiliasi untuk membeli bijih timah dari wilayah IUP PT Timah Tbk. Bijih timah tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah Tbk dengan harga yang diduga telah dimanipulasi.
“Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambah Harli.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola komoditas strategis nasional. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan demi menjaga integritas sumber daya alam Indonesia.
Tags: Tahap II Kasus Korupsi Komoditas Timah, Tersangka HL Diserahkan ke Kejaksaan Negeri
Baca Juga
-
15 Jan 2025
Kejaksaan Agung Tahan Hakim Tinggi Sumatera Selatan dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
-
26 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Peringatan Isra Mi’raj dengan Kepedulian Sosial dan Lingkungan
-
12 Mar 2025
Karutan Rengat Pimpin Razia Insidentil Bersama APH, Pastikan Keamanan Rutan Selama Ramadan
-
29 Des 2025
Akhir Pekan Turun Lapangan, Bupati Bogor Tinjau Progres Jalan Bomang hingga Bogor Barat
-
19 Des 2024
Diduga Mobil Digadai Secara Ilegal di Sukamakmur, Pemilik Desak Pengembalian
-
13 Jun 2025
Bongkar Korupsi di PALI Proyek Fiktif, Laporan Direkayasa, Uang Mengalir ke Kantong Pribadi
Rekomendasi lainnya
-
27 Des 2024
Hak Jawab dalam Pemberitaan Prosedur Dasar Hukum dan Batas Waktu
-
14 Jan 2026
Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Buka Ruang Investasi Demi Percepatan Pembangunan Daerah
-
24 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Sinergi TNI dalam Program Serbuan Teritorial 2025 di Babakan Madang
-
04 Okt 2025
Pemkot Bogor Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Program Tebus Ijazah
-
22 Sep 2025
KH. Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Kantah Bogor I, Dorong Percepatan Sertifikasi Wakaf untuk Sarana Ibadah dan Pendidikan
-
25 Feb 2025
Ketegasan Kapolri dalam Pembenahan Internal Polri Dr. Hirwansyah Apresiasi Sanksi Terhadap Mantan Kapolsek Cinangka sebagai Tonggak Sejarah Reformasi Institusi Polri




