Breaking News

Kepala Desa Waspada! Penggunaan Dana Desa untuk Desa Digital Kini Diperketat

Liputan08.com Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT), Fajar Tri Suprapto, mengumumkan rencana penerbitan surat resmi untuk seluruh kepala daerah di Indonesia. Surat tersebut berisi rincian penggunaan dana desa yang akan difokuskan pada pelaksanaan program Desa Digital, sebagai langkah konkret mempercepat transformasi digital di pedesaan.

“Ke depan, Kemendes PDT akan mengeluarkan surat penegasan kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait rincian pengeluaran dana desa untuk Desa Digital,” ujar Fajar beberap waktu yang lalu

Langkah ini didukung oleh Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ivanovich Agusta, yang menyampaikan arah kebijakan tersebut dalam Workshop Exit Strategy Desa Cerdas di Serang, Banten.

Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025 yang menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk percepatan keberadaan Desa Digital. Program Desa Digital, yang secara nomenklatur setara dengan Desa Cerdas sesuai Keputusan Menteri Desa Nomor 55 Tahun 2024, bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Program Desa Cerdas memiliki enam pilar utama:
1.Masyarakat Cerdas – peningkatan literasi dan pendidikan masyarakat.
2.Ekonomi Cerdas – digitalisasi ekonomi lokal.
3.Tata Kelola Cerdas – pengelolaan administrasi berbasis teknologi.
4 Lingkungan Cerdas – pengelolaan lingkungan berbasis data.
5.Kehidupan Cerdas – peningkatan layanan publik dan sosial.
6.Mobilitas Cerdas – pengembangan infrastruktur transportasi yang terintegrasi dengan teknologi.

Fajar memaparkan bahwa penggunaan dana desa untuk mendukung Desa Digital akan diarahkan pada tiga pos anggaran dalam APBDes:
1.Akun 1.4.08 – Sistem Informasi Desa
Dana ini digunakan untuk pengadaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi yang membantu administrasi desa, termasuk sistem kependudukan, layanan publik, dan data pembangunan.
2.Akun 2.6.03 – Jaringan dan Komunikasi Desa
Pos ini mendukung pembangunan infrastruktur teknologi komunikasi seperti jaringan internet, komunikasi radio, atau pusat informasi desa.
3.Akun 2.6.19 – Kebutuhan Desa Digital
Digunakan untuk pelatihan teknologi, pengadaan perangkat lunak, atau kebutuhan digital lainnya yang tidak tercakup dalam dua pos sebelumnya.

Meskipun kebijakan ini memberikan arah yang jelas, terdapat sejumlah tantangan, seperti kapasitas pemerintah desa dalam mengelola dana, keterbatasan akses teknologi, dan potensi penyalahgunaan anggaran. Pengawasan yang ketat dan pendampingan yang berkelanjutan dari Kemendes PDT diperlukan agar transformasi digital desa benar-benar berdampak positif.

Dengan pengelolaan yang baik, transformasi digital ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi layanan publik, modernisasi administrasi desa, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa berbasis teknologi.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya