Liputan08.com Jakarta, 20 Desember 2024 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan praperadilan nomor perkara 123/Pid.Prap/2024/PN.Jkt.Pst, telah menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo gugur. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang mengatur bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok atas nama Terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024 pada 16 Desember 2024, dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

Dengan pelimpahan ini, status hukum Heru Hanindyo berubah dari tersangka menjadi terdakwa, dan kewenangan penahanan beralih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada 17 Desember 2024, Majelis Hakim juga mengeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 hari, yang berlaku hingga 15 Januari 2025.
Putusan ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan. Oleh karena itu, permohonan praperadilan yang diajukan tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan perkara pokok di pengadilan.
Heru Hanindyo saat ini sedang menjalani proses peradilan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam kasus penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Tags: Kejaksaan Agung: Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo Dinyatakan Gugur
Baca Juga
-
08 Apr 2025
Satgas Yonzipur 5/ABW Bersama Posbindu PTM Dorong Gaya Hidup Sehat Warga Perbatasan
-
29 Des 2024
Lima Wartawan Palestina Tewas dalam Serangan di Jalur Gaza IDF Diduga Sengaja Menargetkan Jurnalis
-
14 Feb 2025
Pj. Bupati dan Dirut RSUD Cibinong Ajak ASN Jaga Kesehatan Lewat Senam Jantung Sehat
-
08 Apr 2025
KEJAKSAAN AGUNG PERIKSA ISTRI DAN ANAK TERSANGKA HL TERKAIT KASUS KORUPSI TATA NIAGA TIMAH
-
08 Apr 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Keberhasilan Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Penurunan Kecelakaan Capai 30 Persen
-
25 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
Rekomendasi lainnya
-
27 Agu 2025
Bupati Bogor Apresiasi Bakti Sosial dan Kesehatan Polri untuk Masyarakat
-
23 Nov 2024
Cabup Bogor Rudy Susmanto akan Resmikan Rumah Nusantara untuk Wadah Para Relawan
-
01 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kps Pastikan Ibadah Penutupan Doa Rosario Berjalan Aman di Papua Barat
-
27 Okt 2024
Barisan Muda Rudy Susmanto (Bramus) Kukuhkan Dukungan untuk Paslon Nomor 1 di Pilkada Bogor 2024, Targetkan Kemenangan 90 Persen di Dapil 3
-
02 Jun 2025
Patriotisme dalam Aksi Nyata Refleksi Hari Lahir Pancasila Bersama Komandan Batalyon C Resimen I Pasukan Pelopor, Komisaris Polisi Muhammad Rachmad SH, MH
-
13 Mei 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Pengembangan Pakansari Jadi Pusat Olahraga Nasional




